Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Sidang Penghasutan Demo Rusuh Kediri, Hakim Tunda Putusan Sela

    15 Desember 2025 - 20:08

    KBI Kabupaten Kediri Gelar Kejuaraan Kickboxing Piala Bupati 2025, Siapkan Atlet Menuju Porprov 2027

    15 Desember 2025 - 18:48

    Dengan Kuota 5 Ribu Penonton, Persik Kediri vs Persis Solo Siap Digelar di Stadion Brawijaya

    15 Desember 2025 - 16:03
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»7.900 Kasus Pernikahan Tak Tercatat di Kediri Jadi Sorotan, Dispendukcapil Gandeng Lintas Sektor

    7.900 Kasus Pernikahan Tak Tercatat di Kediri Jadi Sorotan, Dispendukcapil Gandeng Lintas Sektor

    News 2 Oktober 2025 - 15:38
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Dispendukcapil Kota Kediri menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektor untuk mengatasi ribuan pernikahan yang tak tercatat. [Pemkot Kediri]
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah serius dalam menuntaskan permasalahan administrasi kependudukan (adminduk), khususnya terkait kepemilikan Akta Perkawinan dan Akta Perceraian.

    Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Pemkot Kediri menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektor pada Kamis (2/10/2025). Rapat yang diadakan di aula pertemuan Dispendukcapil ini bertujuan menyamakan persepsi antarinstansi untuk mempermudah layanan pencatatan perkawinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Forum ini mengundang berbagai perwakilan penting, termasuk dari Kantor Kemenag, Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), Bagian Pemerintahan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta Camat se-Kota Kediri. Upaya kolaboratif ini merupakan respons terhadap tingginya angka perkawinan dan perceraian yang belum tercatat secara resmi.

    Marsudi, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, menjelaskan urgensi dari rakor tersebut. Ia mengakui bahwa jumlah kasus perkawinan dan perceraian yang belum tercatat masih signifikan.

    “Kita ingin menyelesaikan data kependudukan yakni data perkawinan tercatat dan perceraian tercatat karena jumlahnya di Kota Kediri masih cukup banyak. Sehingga kita butuh kerjasama dengan berbagai pihak untuk bersama menyelesaikan masalah ini,” terang Marsudi.

    Marsudi menambahkan bahwa pencatatan perkawinan adalah elemen vital dalam administrasi kependudukan, yang secara langsung memengaruhi status hukum anak, hak waris, hingga pengurusan dokumen kependudukan lainnya.

    Data Dispendukcapil menunjukkan bahwa perkawinan tidak tercatat di Kota Kediri, dari semua agama, mencapai 7.900 kasus hingga hari ini. Angka ini sebetulnya sudah mengalami penurunan dari data awal tahun 2025 yang tercatat sebanyak 8.400 kasus.

    Sebagai tindak lanjut dari rakor ini, Dispendukcapil berkomitmen akan melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan serta meluncurkan program jemput bola untuk memudahkan masyarakat. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran warga.

    “Kita juga akan menggandeng kelurahan untuk melakukan pendekatan persuasif ke masyarakat dan kita imbau masyarakat yang belum melakukan pencatatan pernikahan untuk segera lapor ke kelurahan. Kalau tidak punya dokumen maka Dispendukcapil akan turun ke lapangan agar warga yang membutuhkan bantuan untuk dinikahkan negara bisa kita fasilitasi,” ujarnya.

    Marsudi berharap sinergitas yang terbangun melalui rakor ini semakin kuat, dan kesadaran masyarakat Kota Kediri untuk tertib administrasi kependudukan juga meningkat. Ia menekankan bahwa perlindungan hak-hak sipil warga adalah prioritas utama.

    “Kami berharap ke depan tidak ada lagi warga Kota Kediri yang luput dari pencatatan peristiwa penting dalam hidup mereka. Kami ingin memastikan semua perkawinan dan perceraian tercatat dengan sah, sehingga hak-hak sipil masyarakat terlindungi secara hukum dan administrasi,” harapnya. ***

    Dispendukcapil Kota Kediri Pernikahan Tak Tercatat
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePeringati Hari Batik Nasional, KAI Daop 7 Madiun Gelar Fashion Show di KA dan Stasiun
    Next Article Kediri Jadi Rujukan Nasional: Bongkar Rahasia Pengelolaan DBHCHT yang Efektif dan Transparan

    Info Lainnya

    Sidang Penghasutan Demo Rusuh Kediri, Hakim Tunda Putusan Sela

    15 Desember 2025 - 20:08

    Dengan Kuota 5 Ribu Penonton, Persik Kediri vs Persis Solo Siap Digelar di Stadion Brawijaya

    15 Desember 2025 - 16:03

    Dari Lereng Kelud ke Arab Saudi: Nanas Queen Simplek Kediri Jalani Trial Ekspor

    15 Desember 2025 - 15:01

    HUT ke-150 RSUD Gambiran Kota Kediri, Hadirkan Beragam Layanan Kesehatan Spesial Rp150 Ribu

    14 Desember 2025 - 15:45

    Jelang Natal 2025, Gereja Puhsarang Kediri Jadi Magnet Peziarah dan Pusat Pengharapan Umat

    13 Desember 2025 - 17:02

    Jelang Nataru, Polres Kediri Razia Tempat Hiburan Malam, Tes Urine Massal hingga Amankan Miras

    13 Desember 2025 - 16:57
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner

    Info Menarik!

    Sidang Penghasutan Demo Rusuh Kediri, Hakim Tunda Putusan Sela

    15 Desember 2025 - 20:08

    KBI Kabupaten Kediri Gelar Kejuaraan Kickboxing Piala Bupati 2025, Siapkan Atlet Menuju Porprov 2027

    15 Desember 2025 - 18:48

    Dengan Kuota 5 Ribu Penonton, Persik Kediri vs Persis Solo Siap Digelar di Stadion Brawijaya

    15 Desember 2025 - 16:03

    Dari Lereng Kelud ke Arab Saudi: Nanas Queen Simplek Kediri Jalani Trial Ekspor

    15 Desember 2025 - 15:01

    HUT ke-150 RSUD Gambiran Kota Kediri, Hadirkan Beragam Layanan Kesehatan Spesial Rp150 Ribu

    14 Desember 2025 - 15:45
    © 2025 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.