Kediri (tahukediri.id) – Satlantas Polres Kediri mengklarifikasi tudingan miring dari masyarakat Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Petugas dinilai diskriminasi dalam melakukan razia truk di daerah tersebut.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Iptu Sudjadi membantah tudingan tersebut. Pihaknya menegaskan tidak tebang pilih dan membeda-bedakan dalam menjalankan tugas, termasuk razia truk di Desa Manggis.
“Kita itu tidak ada membedakan-bedakan, selama mengikuti aturan yang ada, ya monggo. Tapi kalau yang melanggar, siapapun, pasti kita akan melakukan penindakan. Jadi nggak ada kita operasi ini, melanggar dibiarkan, nggak ada seperti itu,” terang Kanit Iptu Sudjadi saat dihubungi reporter tahukediri.id, pada Kamis (15/5/2025).
Sebelumnya, masyarakat Desa Manggis yang tergabung dalam massa Aliansi Kediri Peduli menggelar aksi di Kantor Bupati Kediri, pada Rabu (14/5/2025). Ada beberapa tuntutan yang disuarakan pada aksi tersebut, salah satunya adalah untuk tidak hanya menindak armada truk lokal saja, tetapi juga armada perusahaan besar seperti dari Irfai Group.
Sementara pihak Irfai Group, penyedia armada muatan pasir yang diduga sering melanggar aturan pada saat melintas di Desa Manggis menyatakan bahwa pihaknya pasti menindak tegas jika ada pegawai yang melakukan pelanggaran karena dalam perusahaan sendiri memiliki aturan ketat terkait hal tersebut.
Di antaranya seperti memberikan denda sebesar Rp250.000 terhadap sopir truk yang tidak menggunakan terpal di atasnya dan bagi sopir yang mengendarai kendaraan melebihi kecepatan akan diskorsing selama seminggu.
“Karena kita punya inspektor, jadi punya inspektor untuk di lapangan, jadi di Irfai itu ada beberapa pion yang memang kita tempatkan di beberapa titik dan itu pun tidak diketahui para supir,” ujar Heru, Humas Irfai Group.
Sementara hasil audiensi antara perwakilan warga Desa Manggis, Kapolres Kediri dan DPRD Kabupaten Kediri terkait pengolaan hutan yakni bagi masyarakat yang tidak punya hak kelola akan mendapatkan hak kelola. ***
Reporter : Nanik Dwi Jayanti