Kediri (tahukediri.id) – Pemerintah Kota Kediri di bawah kepemimpinan Wali Kota Vinanda Prameswati dan Wakil Wali Kota Qowimuddin terus menguatkan pondasi pembangunan dari sektor kesehatan. Langkah terbarunya adalah penandatanganan perjanjian kerja sama pelayanan kesehatan dengan RS Bhayangkara Kediri, sebagai upaya menjamin layanan kesehatan bagi warga Kota Kediri yang tidak tercakup dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan akses kesehatan merata. Vinanda menyatakan bahwa kesehatan adalah salah satu prioritas nasional yang juga masuk dalam Nawa Cita Presiden Prabowo. Pemerintah, menurutnya, sangat peduli terhadap program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia melalui berbagai kebijakan, termasuk JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Namun, beberapa layanan tidak dapat diklaim melalui JKN.
Pemerintah Kota Kediri hadir untuk menutup celah tersebut. Sejumlah pelayanan kesehatan yang akan dijamin antara lain pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, rawat inap kelas 3 di RSUD, penanganan kecelakaan tunggal non-kecelakaan kerja yang tidak terlapor di kepolisian, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol, hingga kasus kekerasan seksual, terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang.
“Ini adalah komitmen saya dan Gus Qowim untuk memberikan layanan kesehatan yang prima kepada masyarakat. Jadi kesehatan masyarakat Kota Kediri ini sudah terjamin. Kesehatan ini salah satu pondasi untuk mewujudkan Kota Kediri yang lebih baik dan MAPAN,” ujar Mbak Wali, Rabu (28/05/2025).
Vinanda menambahkan bahwa pihak rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan, meski kasus yang ditangani tidak tergolong dalam kategori kegawatdaruratan. Dalam hal ini, rumah sakit harus tetap melakukan observasi, pemeriksaan penunjang, dan penanganan awal untuk keperluan diagnosa. Jika kondisi pasien tidak termasuk gawat darurat, pasien akan diberikan terapi maksimal untuk tiga hari dan diarahkan untuk melanjutkan perawatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Namun apabila menurut dokter penanggung jawab (DPJP) pasien tergolong dalam kondisi gawat darurat dan membutuhkan rawat inap namun tidak ditanggung BPJS, maka pasien tetap ditangani dengan prosedur medis yang sesuai, dan selanjutnya akan dirujuk ke RSUD Gambiran atau RSUD Kilisuci jika memungkinkan secara transportasi.
Adapun syarat utama untuk mendapatkan layanan ini adalah kepemilikan dokumen kependudukan sebagai warga Kota Kediri yang wajib ditunjukkan maksimal dalam waktu 1×24 jam kerja sejak pasien masuk rumah sakit.
“Saat ini kita telah bekerjasama dengan RS Bhayangkara Kota Kediri untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar tanggungan JKN. Pembiayaannya dapat diklaim pada Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kesehatan. Ke depan secara bertahap kita juga akan bekerjasama dengan rumah sakit dan klinik kesehatan lainnya untuk memberikan pelayanan yang sama,” jelas Vinanda. ***