Kediri (tahukediri.id) – Satresnarkoba Polres Kediri Kota bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dari belasan kasus itu, polisi mengamankan 23 tersangka dan menyita ratusan gram sabu sabu serta ganja, juga belasan ribu butir pol doble L.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat sinergitas kepolisian dengan masyarakat yang ikut membantu memberikan informasi peredaran narkoba.
“Saya juga berharap masyarakat untuk ikut serta memerangi narkoba dan obat-obatan terlarang serta menjaga keluarga, rekan serta masyarakat di lingkungannya agar tidak terjerumus,” kata AKBP Bramastyo Priaji, pada Selasa (3/6/2025).
Sebanyak 19 kasus narkoba yang diungkap terdiri dari 10 narkotika dan 9 Okerbaya (Obat Keras Berbahaya). Sementara itu dari 23 tersangka yang diamankan terdiri dari, 22 laki-laki dan 1 perempuan. 4 tersangka di antaranya adalah residivis yakni melakukan tindak pidana berulang. Mereka adalah AM, AJ, AWD dan EPB.
Adapun barang bukti yang telah berhasil diamankan adalah narkotika berupa sabu sebesar 473,74 gram, ganja seberat 26,68 gram dan Okerbaya berupa Pil LL sebanyak 16.489 butir.
“Dan pengungkapan terbesar terungkap pada hari senin yang lalu minggu lalu pada tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB pagi disebuah kamar kos di Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dengan BB narkotika sabu 427, 43 kg dan narkotika ganja seberat 24,2 gram” terang AKBP Bramastyo Priaji.

Mereka diamankan di sejumlah TKP di wilayah Kota Kediri di antaranya di kecamatan Mojoroto sebanyak 4 TKP, kecamatan Pesantren sebanyak 4 TKP, kecamatan Banyakan 4 TKP , kecamatan Kediri kota 4 TKP, kecamatan Semen 2 TKP dan 1 Kecamatan Mojo.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar mengungkap bahwa pelaku yang telah menjalani tahanan lapas kurang lebih 2 bulan tersebut menjalankan aksinya kembali setelah diajak kerjasama oleh inisial JP.
Dijelaskan, tersangka melakukan penjualan dengan cara menerima telpon dari saudara JP untuk menaruh narkotikanya di suatu temoat kemudia diambil dari orang yang tidak dikenal.
“Dari hasil penyelidikan kami yang bersangkutan menjalankan kegitan ini hampir 4 bulan dan berhasil melakukan transaksi 4 kali kemudian dia melakukan peredaran penjualan ini mendapatkan upah 1 juta tergantung dari jumlah besar kecilnya” terangnya.
Dari kasus tersebut mereka dijatuhkan 3 Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahub 1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ***
Reporter : Nanik Dwi Jayanti