Kediri (tahukediri.id) – Kantor Imigrasi Kediri pulangkan WNA asal Jepang yang kursus di Kampung Inggris Pare, Kediri hari ini, Senin, 21 Juli 2025.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Imigrasi Kediri Antonius Frizki Saniscara Cahya Putra pada kegiatan Sosialisasi Visa dan Izin tinggal bagi WNA dalam rangka Kegiatan Kursus di Indonesia.
“Kita memberikn kebijakan bahwa Jepang harus dideportasi, karena hukum Indonesia berkaitan dengan orang asing, maka kita harus hati-hati, ketika orang asing bersalah tentunya ada orang Indonesia yang juga bersalah,” tegasnya.
Sebelumnya Imigrasi Kediri berhasil mengamankan tiga WNA di Kampung Inggris yang bermasalah dalam operasi Wiraspada beberapa waktu lalu. Satu di antaranya berkewarganegaraan Jepang yang menyalahgunakan Visa on Arrival untuk keperluan belajar.
Meski begitu, pihaknya tidak melarang yang bersangkutan untuk kursus kembali ke Kampung Inggris asal datang dengan visa yang benar.
“Untuk proses belajarnya kami sudah mengambil kebijakan bahwa yang bersangkutan dapat kembali lagi melanjutkan dengan visa yang benar. Artinya yang bersangkutan dideportasi tidak disertai pencekalan sehingga dia kapan saja bisa kembali untuk mengikuti kursus disini apabila dengan visa yang sudah diperbaiki, sudah benar,” ujarnya.
Karen sejatinya, Antonius melanjutkan, bahwa sejatinya Imograsi Kediri mendukung Kampung Inggris maju dan melindunginya dari keberadaan warga negara asing yang kemungkinan melanggar aturan.
“Bahwa Imigrasi mendukung Kampung Inggris agar semakin terlihat di mata dunia di manca negara tetapi dampaknya juga harus kita waspadai dengan banyaknya orang asing disini mungkin akan banyak juga pelanggaran-pelanggaran yang akan dilakukan oleh mereka,” imbuhnya. ***
Reporter : Nanik Dwi Jayanti