Kediri (tahukediri.id) – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Imigrasi Jawa Yimur Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menggelar sosialisasi terhadap LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan), serta sebagian penginapan di Kampung Inggris, Pare, Kediri, Senin (21/7/2025). Hal ini dilakukan pasca deportasi WN Jepang serta pelanggaran WN Pakistan dan Yaman.
Kepala Imigrasi Kediri Antonius Frizki Saniscara Cahya Putra mengatakan bahwa, kegiatan tersebut merupakan kepanjangan dari kegiatan pengawasan Wiraspada yang dilakukan beberapa waktu lalu, dimana terdapat tiga Warga Negara Asing (WNA) dari Kampung Inggris yang bermasalah terkait visa yang digunakan dan izin tinggal. Salah satunya dari negara Jepang yang harus dideportasi.
“Untuk hal itu untuk menanggulangi, meminimalisir kira harus memberikan sosialisasi agar nama kampung ingris ini juga tidak tercoret akibat warga negara asing yang kita lakukan penanganan deportasi,” jelasnya.
Antonius melanjutkan, hal tersebut juga sebagai bentuk dukungan terhadap kemajuan dan kenyamanan masyarakat maupun pelajar di Kampung Inggris.
Kegiatan ini tidak hanya memberikan pemahaman kepada lembaga pendidikan maupun pelaku usaha penginapan disana, tetapi juga memberikan layanan bagi mereka yang ingin membuat paspor.
“Tentunya kami dari pihak imigrasi kelas 2 Kediri ingin hadir di Kampung Inggris ini bahwa kami hadir disini untuk menjaga juga untuk mendukung agar Kampung Inggris semakin maju. Selain memberikan sosialisasi juga memberikan layanan bikin paspor,” katanya.
Pihaknya juga menghinbau kepada masyarakat Kediri untuk turut serta tindak lanjut apabila mendapati WNA yang melanggar aturan atau mengganggu ketertiban umum.
“Harapan saya dengan adanya kegiatan hari ini bahwa warga negara asing nanti yang datang ke Indonesia dapat memiliki kenyamanan dan kampung inggris juga semakin tersohor di mancanegara,” tandasnya.