Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Ambulans RSUD SLG Kediri Kecelakaan di Tol Jombang – Mojokerto Saat Bawa Pasien Rujukan ke Surabaya

    23 Oktober 2025 - 06:51

    Kejari Kabupaten Kediri Banding atas Vonis 3 Tahun Terdakwa Korupsi Jual Beli Tanah PTPN X

    22 Oktober 2025 - 18:23

    Bupati Kediri Janjikan Lanjutkan Insentif Guru Madin di Momen Hari Santri Nasional 2025

    22 Oktober 2025 - 15:07
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»WNA Pakistan Terjaring Operasi Wiraspada di Kampung Inggris Pare Kediri

    WNA Pakistan Terjaring Operasi Wiraspada di Kampung Inggris Pare Kediri

    News 7 Agustus 2025 - 06:50
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    WNA Pakistan terjaring Operasi Wiraspada Imigrasi Kediri di Kampung Inggris Pare
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Satu orang warga negara Pakistan berinisial AB berhasil diamankan dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri pada 15 -16 Juli 2025. Pria berusia 24 tahun tersebut telah dilakukan tindakan pendeportasian.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kedir Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra mengatakan mengatakan, oerasi tersebut meliputi wilayah Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang. Dari hasil operasi, AB terjaring di sebuah lembaga kursus di Pare, Kediri, setelah sebelumnya berwisata ke beberapa daerah di Indonesia.

    “AB masuk ke Indonesia pada 11 Maret 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan visa kunjungan wisata berdurasi 60 hari yang dapat diperpanjang maksimal hingga 180 hari. Namun, izin tinggal AB berakhir pada 8 Juli 2025 dan belum diperpanjang. Hal ini menyebabkan AB telah melewati batas izin tinggal selama delapan hari,” katanya.

    Setelah diamankan, imbuh Antonius, AB dibawa ke Kantor Imigrasi Kediri untuk menjalani pemeriksaan dan dikenakan tindakan pendetensian.

    Masih kata Antonius, tindakan terhadap AB mengacu pada Pasal 83 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang menempatkan orang asing dalam rumah atau ruang detensi jika tidak memiliki izin tinggal yang sah.

    AB kemudian dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana tertuang dalam Pasal 78 ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2011. Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa WNA dengan izin tinggal yang telah berakhir dikenai biaya beban jika masih berada di wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal. Sementara itu, ayat (2) menyebutkan bahwa WNA yang tidak membayar biaya beban dikenai TAK berupa deportasi dan penangkalan.

    Lebih lanjut Antonius menjelaskan, AB dideportasi ke negaranya, Pakistan, menggunakan maskapai Thai Airways nomor penerbangan TG434 (Jakarta-Bangkok) dan dilanjutkan dengan TG345 (Bangkok-Lahore). Seluruh proses berlangsung lancar dengan pengawalan dari petugas Kantor Imigrasi Kediri sesuai SOP yang berlaku.

    “Tindakan pendeportasian dan penangkalan terhadap Warga Negara Pakistan berinisial AB, merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kediri dalam menjaga kedaulatan negara Indonesia serta memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra. ***

    Imigrasi Kediri Kampung Inggris Pare Operasi Wiraspada WNA Pakistan
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleTampil di Laga Pembuka, Persik Kediri Optimis Cetak Poin Lawan Bali United
    Next Article Beasiswa Mitra MAPAN, Mbak Wali dan Gus Qowim Wujudkan Mimpi Kuliah Warga Kota Kediri

    Info Lainnya

    Ambulans RSUD SLG Kediri Kecelakaan di Tol Jombang – Mojokerto Saat Bawa Pasien Rujukan ke Surabaya

    23 Oktober 2025 - 06:51

    Kejari Kabupaten Kediri Banding atas Vonis 3 Tahun Terdakwa Korupsi Jual Beli Tanah PTPN X

    22 Oktober 2025 - 18:23

    Bupati Kediri Janjikan Lanjutkan Insentif Guru Madin di Momen Hari Santri Nasional 2025

    22 Oktober 2025 - 15:07

    Dorong Percepatan Sertifikasi SLHS, Satgas SPPG Kabupaten Kediri Gencar Bina Keamanan Pangan

    21 Oktober 2025 - 21:29

    Surat di Ompreng, Cara Unik Interaksi Anak Sekolah dengan Koordinator SPPG Deyeng Kediri

    21 Oktober 2025 - 16:10

    Tayangan Trans7 Singgung Kiai, Ribuan Santri Kediri Gelar Aksi Damai

    21 Oktober 2025 - 13:16
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner

    Info Menarik!

    Ambulans RSUD SLG Kediri Kecelakaan di Tol Jombang – Mojokerto Saat Bawa Pasien Rujukan ke Surabaya

    23 Oktober 2025 - 06:51

    Kejari Kabupaten Kediri Banding atas Vonis 3 Tahun Terdakwa Korupsi Jual Beli Tanah PTPN X

    22 Oktober 2025 - 18:23

    Bupati Kediri Janjikan Lanjutkan Insentif Guru Madin di Momen Hari Santri Nasional 2025

    22 Oktober 2025 - 15:07

    Dorong Percepatan Sertifikasi SLHS, Satgas SPPG Kabupaten Kediri Gencar Bina Keamanan Pangan

    21 Oktober 2025 - 21:29

    Surat di Ompreng, Cara Unik Interaksi Anak Sekolah dengan Koordinator SPPG Deyeng Kediri

    21 Oktober 2025 - 16:10
    © 2025 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.