Kediri (tahukediri.id) – Polres Kediri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita asal Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri yang bernama Dita Oktavia (21) di Blitar, pada Selasa, 19 Agustus 2025. Dalam rekronstruksi tersebut, tersangka M. Choirul Huda (26) memperagakan mulai dari awal pertemuan hingga pembunuhan terjadi meninggalkan korban di pinghir jalan.
Terdapat 51 adegan yang diperagakan tersangka di beberapa lokasi, mulai Kediri, Nganjuk, hingga Blitar. Tersangka memperagakan adegan sejak menjemput korban di sebuah kafe di Kediri, perjalanan ke Nganjuk, hingga pertengkaran yang berujung pada kekerasan.
Kemudian membawa korban ke beberapa lokasi termasuk di rumah seorang saksi di Kediri, sebelum akhirnya kondisinya makin lemah. Pada adegan puncak, tersangka memperagakan bagaimana dirinya menjerat korban menggunakan hoodie yang dikenakan korban hingga tak bernyawa, lalu meninggalkannya di pinggir jalan.
Penyidik Pidsus Polres Kediri Aiptu Bendik Irawan menyampaikan bahwa korban ditemukan meninggal pada pukul 7 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di pinggir Jalan Raya Dusun Popoh, Kecamatan Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Tersangka sempat melarikan diri ke Solo hingga akhirnya tertangkap dan dibawa ke Polres Blitar, sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Kediri.
“Di kantor kepolisian, lalu tersangka M. Choirul Huda dilakukan interogasi dan tersangka M. Choirul Huda mengakui perbuatan yang tersangka M. Choirul Huda lakukan selanjutnya tersangka M. Choirul Huda dibawa ke Polres Blitar yang kemudian diserahkan ke Polres Kediri,” jelasnya.
Kuasa hukum tersangka, Sutrisno mengatakan bahwa rekonstruksi ini menjadi bagian penting untuk mengungkap rangkaian perbuatan pidana yang dilakukan tersangka.
“Saya melihat ada tindak pidana yang dilakukan tersangka sejak awal kejadian sampai korban mengalami kematian, bahkan hingga tersangka meninggalkan korban dan melarikan diri dari Kediri,” ujar Sutrisno.
Menurutnya, hasil rekonstruksi hari ini telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik. Pihaknya akan mengikuti proses hukum hingga tuntas.
“Kalau nanti berkas sudah dinyatakan lengkap (P21), tentu perkara ini akan segera kami hadapi di persidangan. Dari kuasa hukum, kami berusaha maksimal sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sutrisno juga mengatakan bahwa tersangka telah menyesali perbuatannya dan akan terus mendampingi sesuai prosedur yang ada.
“Dari kuasa hukum akan berusaha secara maksimal sesuai dengan prosedur yang ada,” pungkasnya. ***
Reporter : Nanik Dwi Jayanti