Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ajukan Banding ke Pengadilan Negeri

    Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ajukan Banding ke Pengadilan Negeri

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 20 Agustus 2025 - 16:16
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Penasehat Hukum Yusa Cahyo Utomo, Mohammad Rofian, resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Kediri, Rabu, 20 Agustus 2025. Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas pernyataan banding yang disampaikan pada sidang putusan, 13 Agustus lalu.

    Rofian menegaskan, langkah ini dilakukan karena pihaknya menilai banyak pertimbangan hukum Majelis Hakim yang keliru dan tidak memenuhi rasa keadilan.

    “Di dalam memori banding yang kita serahkan, kami uraikan sejumlah keberatan. Misalnya, di halaman 99, Majelis Hakim mengambil pertimbangan pendapat yang tidak sesuai konteksnya. Hanya dengan mencekik saja, langsung dianggap sebagai pembunuhan berencana. Begitu juga di halaman 97, terdapat hal serupa,” ujar Rofian, Selasa (20/8).

    Menurutnya, Majelis Hakim seharusnya lebih cermat karena perkara ini menyangkut nyawa manusia. Ia menegaskan, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

    “Jangan sampai rakyat kecil sedikit-dikit dihukum mati. Hukum itu harus adil, jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas.” tegasnya.

    Dalam memori banding yang diserahkan, ada beberapa hal pokok yang ditekankan, di antaranya terdakwa yang dinilai tidak datang dengan niat menghabisi melainkan ingin mengambil kembali mobil Toyota Avanza yang sebelumnya dibeli bersama korban, Kristina.

    Dijelaskan mobil senilai Rp110 juta tersebut dibeli secara patungan, di mana Yusa menanggung Rp60 juta dan sisanya dibayar Kristina.

    “Padahal, pada saat itu si Terdakwa, si Yusa, itu kesana, itu dia ingin mengambil mobilnya. Karena apa? Pada saat itu mobil itu, mobil Avanza yang berada di tempat korban itu, itu sebenarnya adalah hasil dari pembelian kedua belah pihak. Antara Yusa dan juga Christina,” jelasnya.

    Pihaknya berharap memori banding yang diajukan dapat mejadi refrensi untuk mengubah putusan selanjutnya.

    “Kami berharap majelis hakim di tingkat banding bisa menjadikan ini sebagai referensi untuk merubah putusan, agar lebih adil dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tandasnya.

    Sebelumnya, terdakwa divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sekeluarga yang masih kerabatnya sendiri. ***

    Reporter : Nanik Dwi Jayanti

    Banding kediri pembunuhan Pengadilan Negeri
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleOng Kim Swee Tekankan Fokus Pemain Persik Kediri Jelang Lawan Dewa United di BRI Super League
    Next Article Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Pastikan Gladi ANBK SMP Lancar

    Info Lainnya

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50

    Rumah di Purwoasri Kediri Terbakar Saat Pemilik Terlelap, Kerugian Capai Rp250 Juta

    18 Juli 2026 - 08:06

    Tak Sekadar Lulus, Mas Bup Ingatkan Peserta PBK 2026 Harus Mampu Berkarya di Dunia Kerja

    17 Juli 2026 - 22:38

    Labfor Polda Jatim Olah TKP Pembakaran Rumah Janda di Plosoklaten Kediri

    17 Juli 2026 - 22:25

    Kasus Kekerasan Anak Meningkat, Pemkab Kediri Intensifkan Edukasi Anti-Bullying di Sekolah

    16 Juli 2026 - 20:26
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50

    Rumah di Purwoasri Kediri Terbakar Saat Pemilik Terlelap, Kerugian Capai Rp250 Juta

    18 Juli 2026 - 08:06

    Tak Sekadar Lulus, Mas Bup Ingatkan Peserta PBK 2026 Harus Mampu Berkarya di Dunia Kerja

    17 Juli 2026 - 22:38
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.