Kediri (tahukediri.id) – Banyaknya penyalahgunaan pemberian bantuan sosial untuk judi online (judol) membuat pemerintah megambil langkah tegas yakni dengan memblokir rekening penerima manfaat yang terlibat judi daring tersebut. Tak terkecuali di Kota Kediri.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Paulus Luhur Budi menyebutkan, data yang ia terima tanpa by name by address, di Kota Kediri terdapat 467 rekening penerima manfaat dari BPNT dan PKH yang terkena blokir oleh Kementerian Sosial.
Tetapi jumlah tersebut merupakan akumulasi dari beberapa tahun setelah adanya kebijakan tersebut. Sementara data selama triwulan, Kota Kediri memiliki 26.798 penerima manfaat BPNT dan 8.190 penerima manfaat PKH.
“Jadi ini akumulasi dari beberapa tahun itu Ada 467 yang ada di Kota Kadiri. Jadi bisa ketauanya di 2024, Bisa ketauanya di 2025 ini, di 2023, karena ini kebijakan baru, baru dideteksi gitu,”ujarnya pada reporter tahukediri.id Selasa (16/9/2025).
Namun menurut Paulus, hampir semua rekening yang diblokir bukan sebagai pelaku melainkan penerima dampak dari aktivitas judi online.
“Hampir semua penerima itu bukan pelaku. Jadi yang terdampak ya kayaknya yang seperti tadi bilang, jadi misalnya penerimanya atas nama Ibu Siti, ini pelakunya anaknya, Bapaknya, suaminya atau KTP-nya Ibu Siti ini dipakai,” terangnya.
Terhitung hari ini, pemerintah akan memberikan kesempatan bagi penerima manfaat yang diblokir rekeningnya untuk direaktivasi kembali dengan catatan meberikan surat keterangan untuk tidak menyalahgunakannya lagi.
Sebelum itu, mereka bisa berkoordinasi dengan SDM PKH yang ada di kelurahan masing-masing terlebih dahulu. Kemudian mengisi formulir disertai dengan foto rumah tanpak depan dan samping.
Meski begitu, bagi Dinas Sosial Kota Kediri sendiri, pihaknya akan memberikan kesempatan reaktivasi kembali hanya satu kali. Artinya jika kedapatan rekeningnya kembali terblokir dengan kasus yang sama, maka tidak akan diberi bantuan sosial kembali.
“Saya mengambil kebijakan internal Kota Kadiri reaktifasi pertama ini, oke saya tanda tangan ini. Tetapi kalau terdeteksi orang itu lagi, terus nanti kalau sudah ada reaktifasi terpaksa tidak saya tanda tangan ini. Jadi itu berarti penyakit,” tegasnya.
Bukan tanpa alasan ia mengambil langkah tegas, karena selama ini pihanya juga sudah melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan rekening untuk judol. Paulus juga yakin langkah ini juga akan disetujui oleh Wali Kota Kediri.
“Saya rasa Bu Vinanda juga tidak akan mau kalau sesuatu itu diulang-ulang, sesuatu yang salah diulang-ulang terus. Saya rasa pembimbingan daerah dalam hal ini Mbak Vinanda juga pasti akan setuju dengan saya, bahwa kebijakan yang saya ambil itu memang tidak bisa (reaktivasi kembali),” tandasnya. ***
Reporter : Nanik Dwi Jayanti