Kediri (tahukediri.id) – Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah serius dalam menuntaskan permasalahan administrasi kependudukan (adminduk), khususnya terkait kepemilikan Akta Perkawinan dan Akta Perceraian.
Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Pemkot Kediri menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektor pada Kamis (2/10/2025). Rapat yang diadakan di aula pertemuan Dispendukcapil ini bertujuan menyamakan persepsi antarinstansi untuk mempermudah layanan pencatatan perkawinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Forum ini mengundang berbagai perwakilan penting, termasuk dari Kantor Kemenag, Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), Bagian Pemerintahan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta Camat se-Kota Kediri. Upaya kolaboratif ini merupakan respons terhadap tingginya angka perkawinan dan perceraian yang belum tercatat secara resmi.
Marsudi, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, menjelaskan urgensi dari rakor tersebut. Ia mengakui bahwa jumlah kasus perkawinan dan perceraian yang belum tercatat masih signifikan.
“Kita ingin menyelesaikan data kependudukan yakni data perkawinan tercatat dan perceraian tercatat karena jumlahnya di Kota Kediri masih cukup banyak. Sehingga kita butuh kerjasama dengan berbagai pihak untuk bersama menyelesaikan masalah ini,” terang Marsudi.
Marsudi menambahkan bahwa pencatatan perkawinan adalah elemen vital dalam administrasi kependudukan, yang secara langsung memengaruhi status hukum anak, hak waris, hingga pengurusan dokumen kependudukan lainnya.
Data Dispendukcapil menunjukkan bahwa perkawinan tidak tercatat di Kota Kediri, dari semua agama, mencapai 7.900 kasus hingga hari ini. Angka ini sebetulnya sudah mengalami penurunan dari data awal tahun 2025 yang tercatat sebanyak 8.400 kasus.
Sebagai tindak lanjut dari rakor ini, Dispendukcapil berkomitmen akan melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan serta meluncurkan program jemput bola untuk memudahkan masyarakat. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran warga.
“Kita juga akan menggandeng kelurahan untuk melakukan pendekatan persuasif ke masyarakat dan kita imbau masyarakat yang belum melakukan pencatatan pernikahan untuk segera lapor ke kelurahan. Kalau tidak punya dokumen maka Dispendukcapil akan turun ke lapangan agar warga yang membutuhkan bantuan untuk dinikahkan negara bisa kita fasilitasi,” ujarnya.
Marsudi berharap sinergitas yang terbangun melalui rakor ini semakin kuat, dan kesadaran masyarakat Kota Kediri untuk tertib administrasi kependudukan juga meningkat. Ia menekankan bahwa perlindungan hak-hak sipil warga adalah prioritas utama.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi warga Kota Kediri yang luput dari pencatatan peristiwa penting dalam hidup mereka. Kami ingin memastikan semua perkawinan dan perceraian tercatat dengan sah, sehingga hak-hak sipil masyarakat terlindungi secara hukum dan administrasi,” harapnya. ***