Kediri (tahukediri.id) – Sidang lanjutan kasus pengeroyokan antara Sukari dan Karji kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri pada Rabu (29/10/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan penanganan perkara masih dalam proses persidangan, sementara tuntutan terhadap kedua terdakwa masih bersifat rahasia hingga sidang berikutnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, menyampaikan bahwa agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terhadap kedua terdakwa.
“Penanganan perkara sampai dengan hari ini masih dalam proses persidangan. Pada hari Rabu 29 Oktober 2025 tadi sudah selesai kurang lebih jam 2 siang lewat, terkait dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, masing-masing terdakwa menghadirkan saksi yang dianggap dapat meringankan hukuman. Kasus yang menjerat keduanya diketahui bermula dari konflik keluarga yang kemudian berkembang menjadi perkara hukum pidana.
Penasihat hukum Karji, Verry Achmad, menjelaskan bahwa perkara berawal dari perselisihan antara Sukari dan Wagino, di mana istri Sukari merupakan mantan istri Wagino. Permasalahan pribadi itu kemudian menyeret Karji yang sebenarnya datang untuk membantu menyelesaikan masalah secara damai.
“Karji datang bersama Wagino dengan niat menyelesaikan masalah keluarga itu secara damai. Namun, situasi justru memanas dan berujung pada tindakan pengeroyokan. Dari situ muncul dugaan bahwa Sukari menggunakan tabung gas elpiji dalam kejadian itu,” jelas Verry.
Ia menambahkan bahwa pada sidang sebelumnya, majelis hakim telah menyarankan agar kedua pihak menempuh jalur damai, tetapi upaya tersebut belum membuahkan hasil. Dalam sidang kali ini, pihaknya menghadirkan dua saksi meringankan, yaitu Kepala Dusun dan warga yang mengenal baik perilaku para terdakwa.

“Agenda hari ini adalah saksi yang meringankan, dari yang meringankan maka muncul orang-orang ini (massa), tetapi tidak bisa diterima semuanya, cuma dua yang kita hadirkan yaitu Kepala Dusun dan teman-teman ini (Karji, Wagino, Rahman) berperilaku baik dan itu juga disaksikan oleh Kasun dan masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, penasihat hukum Sukari, Karim Amrullah, mengungkapkan adanya fakta baru yang muncul dalam persidangan, terutama dari rekaman suara kejadian yang telah diterjemahkan ke dalam bentuk teks.
“Fakta rekaman menunjukkan bahwa kejadian terjadi di dalam area pagar rumah, bukan di luar rumah seperti yang sebelumnya diklaim. Dalam rekaman juga terdengar suara tabung gas elpiji, yang menguatkan dugaan bahwa tabung tersebut digunakan untuk memukul Karji,” terang Karim.
Dari hasil pemeriksaan itu, Karim menilai Sukari kemungkinan turut mengalami pemukulan setelah pengeroyokan terjadi. “Dari situ terungkap fakta bahwa ada kemungkinan bahwa Pak Sukari ini juga dilakukan proses pemukulan setelah dikeroyok itu karena ada bunyi tabung gas elpiji itu yang pertama saat dia menaruh itu dan yang kedua dimungkinkan bahwa Pak Karji dipukul dengan tabung itu sehingga dia merasakan sakit,” jelasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 4 November 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. “Untuk tuntutannya belum bisa kami sampaikan karena itu bersifat rahasia, jadi tuntutan bisa kita tunggu di persidangan minggu depan bersama-sama,” tandas Iwan Nuzuardhi. ***
Reporter : Nanik Dwi Jayanti

