Kediri (tahukediri.id) – Hari ini, Senin (17/9) tersangka Shelfin Bima kasus kerusuhan Kediri 30 Agustus lalu resmi dipindahkan ke Lapas Kediri.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Dodi Novalita Kejaksaan Negeri Kota Kediri melalui Jaksa Penuntut Umum Sigit Artantojati membenarkan pelimpahan tahanan Polres Kediri Kota tersebut.
“Iya tadi jam 13.30 WIB penyerahan tersangka dan BB atas nama tersangka Shelfin Bima dari penyidik ke jaksa,” katanya.
Serupa dengan Syaiful Amin, aktivis yang diduga sebagai provokator aksi, Shelfin Bima juga dilakukan penahanan selama 60 hari di Polres Kediri Kota.
Penasehat Hukum Shelfin Bima, Taufik Dwi mengatakan bahwa, dari hasil pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, ada penambahan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni pasal 55 KUHP tentang Pidana Penyertaan yang sebelumnya hanya disangkakan pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan.
“Pemeriksaan, bahwa eh mengulas lagi ya, terkait dengan sangkaan pasal 160 kan itu, terkait dengan pengasutan yang pada saat aksi tanggal 30 Agustus di depan Polres Kediri, itu bertambah dengan pasal 55 turut serta itu,” ujarnya.
Taufik menambahkan, bahwa pada saat dilakukan penyidikan Bima meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan tim revormasi polri hadir di Kediri.
“Tadi juga sempat pesan di oleh Shelfin Bima, meminta kepada Presiden Prabowo untuk memerintahkan tim reformasi Polri hadir di Kediri, bagaimana bisa memantau, melihat, sejauh mana sebetulnya fakta yang terjadi, agar tidak terjadi tumbal-tumbal aktivis lagi yang ditahan. Itu sih permintaan Shelfin Bima tadi,” imbuhnya.
Pihaknya berharap sebelum batas penahanan kejaksaan selama 20 hari, baik Shelfin Bima maupun Syaiful Amin bisa cepat dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum selanjutnya.
“Mudah-mudahan saya berharap kejaksaan maupun pengadilan sama seperti Saiful Amin dan Shelfin Bima, kooperatif, maka saya berharap kejaksaan maupun pengadilan juga mempercepat proses sidang ini agar ada kepastian hukum, tidak menggantung,” tandasnya. ***
Reporter : Nanik Dwi Jayanti

