Kediri (tahukediri.id) – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kediri mendampingi pemerintah Kabupaten Kediri (Pemkab) menyalurkan bantuan kemanuaiaan dari Palang Merah Hongkong secara simbolis kepada korban kebakaran di Hongkong pada November 2025 lalu.
Sebelumnya, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Dusun Muning, Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, Desy Widyana (40) menjadi salah satu korban insiden kebakaran Apartemen Wang Fuk Court Hongkong pada 26 November 2025 , pukul 22.00 waktu hongkong.
Kepala Markas PMI Kabupaten Kediri, Triatmono Wahyoe, mengatakan, untuk Kabupaten Kediri terdapat satu PMI yang menjadi korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Kabupaten Kediri hanya satu orang yang jadi korban kebakaran meninggal,” kata Triatmono, Rabu (30/9/2026).
Atas peristiwa tersebut, keluarga korban menerima santunan sebesar Rp10.750.000 per bulan selama 12 bulan dari Palang Merah Hongkong. Bantuan tersebut mulai disalurkan pada Juni 2026 dan diberikan hingga 12 bulan ke depan atau jika ditotal senilai Rp129 juta.
Selain santunan bulanan, keluarga korban juga mendapatkan bantuan untuk perawatan makam sebesar Rp21.460.000 serta bantuan untuk selamatan atau tahlil sebesar Rp4 juta.
Santunan tersebut diberikan secara simbolis oleh pemerintah daerah bersama PMI Kabupaten Kediri pada Selasa (29/9/2026).
Tidak hanya membantu proses penyaluran bantuan, PMI Kabupaten Kediri juga memberikan pendampingan psikososial kepada keluarga korban.
Triatmono menyampaikan, pendampingan tersebut dilakukan dengan mendatangi rumah keluarga korban secara rutin. PMI berupaya memastikan kondisi keluarga sekaligus memberikan dukungan selama proses menghadapi kehilangan anggota keluarga.
“Kami datang ke rumah keluarga diajak ngobrol klo msh duka dimotivasi, trus masih punya permasalahan,” ujarnya.
Dari pendampingan tersebut, diketahui masih terdapat persoalan terkait sejumlah dokumen milik korban. Informasi yang diterima keluarga menyebutkan paspor dan tabungan korban masih berada dalam penanganan kepolisian Hong Kong.
“Ternyata korban dokumen nya paspor, tabungan msh ditahan polisi hongkong info keluarga nya,” ujarnya.
Terkait persoalan tersebut, PMI Kabupaten Kediri masih melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
“Masih kita koordinasikan dengan disnaker,” katanya.
Untuk pendampingan sendiri dilakukan sebulan ssekali sampai dengan bantuan terakhir Mei 2027.
Triatmono berharap bantuan yang diberikan Palang Merah Hong Kong dapat membantu keluarga korban melewati masa sulit sekaligus dimanfaatkan secara amanah.
Ia juga berharap bantuan tersebut menjadi amal kebaikan bagi almarhumah Desy.
“Semoga keluarga korban bisa memakai bantuan secara amanah sehingga ibu Desy mendapatkan amalan dari bantuan itu,” pungkasnya. [nik/ang]

