Kediri (tahukediri.id) – Polres Kediri Kota mengungkap 19 kasus narkotika sepanjang Agustus hingga September 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka dan menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto mengungkapkan, dari 21 tersangka yang diamankan, lima di antaranya merupakan residivis kasus narkotika.
“Pada bulan Agustus sampai dengan September itu kita sudah melaksanakan pengungkapan kasus narkotika ke sebanyak 19 kasus. Tersangka yang kita amankan ada 21 tersangka terkait kasus-kasus tersebut dan dapat saya jelaskan bahwa 5 dari 21 tersangka itu adalah residivis kasus yang sama yaitu kasus narkotika,” katanya, Kamis (1/10/2026).
AKBP Wisnu menjelaskan, modus operandi yang mereka lakukan menggunakan sistem terputus, sehingga masing-masing dari mereka tidak saling kenal.
“Modus operandi yang biasa mereka lakukan untuk proses jual beli kemudian peredarannya seperti yang memang sudah sering terjadi, bahwa mereka antara pengedar dengan pemasok barang ini menggunakan sistem terputus sehingga barang tersebut diletakkan di suatu tempat, kemudian diambil oleh orang yang disuruh,” jelasnya.
Wilayah peredarannya mayoritas berada di Kabupaten Kediri dan sejumlah wilayah di sekitar Kabupaten dan Kota Kediri.
Pada pengungkapan terakhir, polisi berhasil mengamankan 72.000 butir pil Double L dan 439,69 gram sabu.
Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial FDA (29), warga Prambon, Kabupaten Nganjuk, yang bekerja sebagai karyawan swasta.
FDA ditangkap polisi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Kasat Narkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi mengatakan, barang bukti sabu yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai hampir setengah kilogram. Jika dikonversikan berdasarkan nilai barang, sabu tersebut bernilai sekitar Rp439 juta.
Dalam menjalankan aksinya, FDA menggunakan sistem terputus. Ia tidak bertemu langsung dengan pemasok maupun pembeli narkotika.
Endro menjelaskan, tersangka awalnya dihubungi seseorang melalui telepon. Setelah mendapatkan tawaran, tersangka diminta mengambil atau mengantarkan barang ke lokasi yang telah ditentukan.
“Sistem operasi tersangka ini kenal dengan pelaku pemasok itu via telepon. Dihubungi, ditawarkan, bila pernah ketemu dengan diiming-imingi janji apabila bisa melakukan transaksi mendapat keuntungan Rp1,5 juta sampai Rp2 juta,” jelas Endro.
Modusnya, barang diletakkan di suatu tempat. Pemasok kemudian mengirimkan titik lokasi beserta foto barang kepada tersangka.
Setelah menerima informasi tersebut, tersangka mengambil barang menggunakan sepeda motor. Sistem ini membuat mata rantai peredaran narkotika menjadi sulit dilacak karena antara pemasok, kurir, dan pembeli tidak saling mengenal secara langsung.
“Jadi sampai saat ini barang bukti yang kita amankan dari hasil penindakan ini belum mengetahui siapa pembeli, siapa pemilik,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, FDA mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama kurang lebih dua bulan.
Menurut polisi, motif tersangka menjalankan aksinya adalah faktor ekonomi. FDA mengaku membutuhkan pekerjaan dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Setiap kali berhasil melakukan pengiriman, ia mendapatkan bayaran antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk identitas pemasok yang hingga kini belum diketahui secara lengkap.
Kasat Narkoba Kediri Kota juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan peredaran narkotika.
“Kami mohon dukungan seluruh warga masyarakat untuk ikut berperan aktif membantu pemberantasan narkoba. Apabila mengetahui sesuatu yang kiranya bisa membantu, bisa melaporkan atau menghubungi call center pengaduan Satgas Narkoba di nomor 081 231 215960,” ujar Endro.
Menurutnya, pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Ini tanggung jawab kita bersama untuk pemberantasan peredaran narkoba,” pungkasnya. [nik/ang]

