Kediri (tahukediri.id) – Polres Kediri mengungkap kasus pembuangan jasad bayi laki-laki yang ditemukan di pekarangan belakang rumah warga di Dusun Parerejo, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial TW (23), perempuan asal Desa Tunglur, Kecamatan Badas, dan DA (22), laki-laki asal Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Muh. Wahyudin Latif mengatakan, TW dan DA merupakan pasangan kekasih yang telah menjalin hubungan selama sekitar dua tahun. Keduanya bahkan disebut telah merencanakan pernikahan pada awal Januari.
Namun, hubungan tersebut berujung pada kehamilan di luar pernikahan. Polisi menyebut kondisi itu membuat kedua tersangka takut dan malu apabila kehamilan diketahui keluarga.
“Karena takut akan pesan tersebut, kemudian pelaku DA mendapati pacarnya yaitu pelaku TW ini hamil di luar pernikahan. Sehingga para pelaku tersebut dua-duanya memiliki niat ya untuk merampas nyawa bayi yang dikandung oleh pelaku TW sesaat setelah dilahirkan,” jelasnya.
Peristiwa tersebut bermula pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu TW mengalami kontraksi dan berusaha menghubungi DA. Namun, DA tidak dapat dihubungi karena telepon selulernya kehabisan daya.
Sehari kemudian, Sabtu (3/10/2026), TW melahirkan bayi laki-laki secara normal di kamar mandi sebuah rumah di Desa Tunglur, Kecamatan Badas.
Persalinan tersebut dilakukan TW seorang diri. Polisi menyebut rumah dalam kondisi tidak sepenuhnya kosong, tetapi proses persalinan tidak diketahui keluarga maupun orang-orang di sekitar lokasi.
Setelah bayi lahir dan menangis, TW kemudian melakukan tindakan yang menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia. Polisi menyebut tindakan itu dilakukan dengan membekap mulut dan hidung bayi menggunakan tangan selama kurang lebih 15 menit.
Setelah bayi meninggal, TW membungkus jasad bayi menggunakan kain hijab berwarna krem dan hitam. Jasad tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam dan sempat disimpan di dalam lemari rumah TW.
Pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, DA datang ke rumah TW. Jasad bayi tersebut kemudian dibawa DA menggunakan sepeda motor Honda Vario dan dikuburkan di belakang rumah warga di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi TW dan DA yang diketahui merupakan pasangan kekasih.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa keduanya sama-sama mengetahui kehamilan TW dan memiliki niat untuk menghilangkan bayi setelah dilahirkan.
Menurut AKBP Latif, keluarga kedua tersangka sebenarnya mengetahui hubungan asmara TW dan DA yang telah berlangsung sekitar dua tahun.
“Yang jelas sampai dengan saat ini kedua keluarga mengetahui bahwa mereka sudah pacaran kurang lebih 2 tahun,” katanya.
Namun, keluarga DA disebut tidak merestui apabila hubungan tersebut sampai menyebabkan kehamilan di luar pernikahan. Tekanan keluarga itu diduga menjadi salah satu faktor yang membuat kedua tersangka takut kehamilan TW diketahui.
Polisi juga menyebut kehamilan TW selama sekitar sembilan bulan tidak diketahui keluarga maupun lingkungan sekitar karena secara fisik kehamilan tersebut tidak terlalu terlihat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu kantong plastik warna hitam yang digunakan untuk membungkus bayi, satu daster motif bunga yang digunakan saat melahirkan, serta satu gunting yang digunakan untuk memotong ari-ari.
Barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, satu potong kain hijab, satu potong kain warna hitam, serta dua unit telepon seluler merek Redmi dan Samsung.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Kediri. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Kediri menegaskan, meskipun tindakan yang menyebabkan kematian bayi dilakukan oleh TW, DA tetap diproses secara hukum. Penyidik menemukan adanya kesamaan niat dan keterlibatan keduanya dalam rangkaian peristiwa tersebut.
“Dua-duanya saling menguatkan dan dua-duanya memiliki niat yang sama,” tegasnya. [nik/ang]

