Kediri (tahukediri.id) – Perselisihan penggunaan merek antara Soto Mantenan dan Pukis Mantenan di Kota Kediri akhirnya berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi yang difasilitasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri, Senin (19/10/2026).
Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, pihak Pukis Mantenan menyatakan tidak akan lagi menggunakan merek yang mengandung kata “Manten” maupun “Mantenan” setelah kesepakatan ditandatangani.
Sementara itu, pihak Soto Mantenan sepakat tidak melanjutkan tuntutan hukum, baik secara perdata maupun pidana, terkait persoalan yang sebelumnya disampaikan melalui somasi.
Kepala Disperdagin Kota Kediri, Bagus Alit, mengatakan mediasi dilakukan melalui beberapa tahapan dengan terlebih dahulu mendengarkan keinginan masing-masing pihak sebelum mempertemukan keduanya untuk mencari jalan tengah.
“Mediasi ini sebetulnya sudah mulai beberapa hari yang lalu dengan menghadirkan masing-masing pihak secara sendiri-sendiri. Tentu sebelum dipertemukan kan kita pengin tahu apa yang menjadi keinginan para pihak. Setelah itu kita carikan jalan tengahnya seperti apa yang memungkinkan kedua belah pihak bisa bersepakat, bisa meneruskan usahanya dengan tenang tidak terjadi permasalahan,” jelasnya.
Menurut Bagus, penyelesaian melalui mediasi menjadi langkah penting agar persoalan antarpelaku usaha tidak berlarut-larut. Terlebih, kondisi ekonomi yang menantang membuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu saling mendukung agar tetap bertahan dan berkembang.
“Kita harusnya saling bahu-membahu bagaimana masing-masing UMKM ini dapat survive di dalam keadaan ekonomi yang kurang baik seperti ini. Mungkin itu semoga ya ekonomi UMKM khususnya UMKM di Kota Kediri ini ya tetap survive, tetap tumbuh, tetap bisa bertahan dengan kondisi ekonomi yang sekarang ini,” ujarnya.
Bagus menegaskan, pemerintah daerah siap mendampingi pelaku UMKM yang membutuhkan bantuan terkait pendaftaran merek. Pendampingan tersebut diberikan secara gratis dengan menyesuaikan kemampuan anggaran yang tersedia.
“Kita di Dinas Perindustrian dan Perdagangan siap mendampingi UMKM. Nanti ya, tadi kita juga menyampaikan kepada pelaku usaha yang belum ada merek, nanti kalau mau ganti eh merek lain, kita juga siap untuk mendampingi sampai mendapatkan merek sehingga legal dalam menjalankan apa usahanya dengan menggunakan merek yang sudah terdaftar,” terangnya.
Kuasa hukum Soto Mantenan, Moh. Rofian, S.H., M.H., menegaskan bahwa kesepakatan yang telah dicapai mengakhiri polemik antara kedua pihak dalam persoalan tersebut. Dengan adanya kesepakatan perubahan merek oleh pihak Pukis Mantenan, pihaknya menyatakan tidak akan melanjutkan upaya hukum.
“Karena ini kan sudah dikomunikasikan, sudah berdamai, sudah disepakati, maka segala upaya atau tindakan hukum jadi pihak Pokis itu sudah sudah mengganti dari mereknya, otomatis sudah selesai gitu. Kita tidak melanjutkan ke upaya hukum lanjutan gitu,” katanya.
Ia juga meminta semua pihak menghormati kesepakatan perdamaian yang telah dibuat dan tidak memperluas persoalan di luar perkara antara kedua pelaku usaha tersebut.
“Kalau ada pihak lain yang mengatasnamakan eh terkait dengan permasalahan ini atau ada kaitannya dengan ini, maka saya anggap itu adalah di luar permasalahan yang itu. Gitu, kami mohon kepada para pihak untuk juga istilahnya sama-sama menghormati dari perdamaian ini,” tegasnya.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Dipa Kurniantoro, SH., MH., menambahkan, kausus ini juga menjadi pengingat bagi usaha lain agar tidak menggunakan merek dagang yang telah terdaftar secara sah di badan hukum.
“Iya, tentunya kami akan mencoba untuk berkomunikasi dengan tim kuasa hukum yang lain, apakah ketika ada orang menggunakan merek ini, maka kami berhak untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu,” terangnya.
Sementara Pemilik UMKM Pukis Mantenan, Siti Kolipah, mengaku lega setelah persoalan yang dihadapinya berakhir melalui kesepakatan damai.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Disperdagin dan Pemerintah Kota Kediri, serta pihak-pihak yang telah memberikan dukungan selama proses penyelesaian berlangsung.
“Terima kasih sebelumnya sudah dibantu sama pihak-pihak Disperdagin, Pemkot, sama banyak yang support saya juga. Eh akhirnya masalah ini berakhir dengan damai. Eh saya bisa berjalan dengan tenang, terus teman-teman UMKM mungkin bisa juga untuk berjualan dengan tenang sama kayak saya,” ujarnya.
Setelah kesepakatan tersebut, Siti berencana mengganti nama usahanya menjadi Kembang Roso. Namun, agar tidak terjadi polemik lagi, nama itu akan ia diperiksa terlebih dahulu terkait ketersediaan dan proses pendaftaran mereknya.
“Untuk saat ini saya lebih mengecek lagi nama yang akan digunakan dan lebih berhati-hati,” ungkapnya.
Siti menjelaskan, usaha jajanan tradisional tersebut telah dirintis sejak 2018 melalui penjualan secara daring. Pada 2022, ia mulai berjualan menggunakan gerobak.
Produk yang dijual tidak hanya pukis dan wajik, tetapi juga beragam jajanan tradisional, seperti cucur dan wingko babat. Usaha tersebut juga memiliki keterkaitan dengan tradisi kuliner keluarga yang diwariskan oleh neneknya.
Disperdagin Kota Kediri terus mendorong pelaku UMKM agar memiliki kesadaran terhadap pentingnya perlindungan merek.
Pejabat Fungsional Penyuluh Industri Disperdagin Kota Kediri, Indah Prastawati, menyampaikan bahwa sejak 2017 hingga 2026, pihaknya telah memfasilitasi 235 pedagang untuk mengajukan pendaftaran merek ke kementerian yang menangani kekayaan intelektual.
Khusus pada 2026, terdapat 30 pelaku usaha yang difasilitasi dan memasuki tahap pendaftaran pada bulan ini.
“Sebetulnya ya kita sebagai warga negara kan patuh hukum. Kalau kita menggunakan merek untuk produk kita, kita cek di Dirjen AHU. Merek itu sudah digunakan oleh orang lain apa belum? Kalau itu belum, monggo silakan didaftarkan. Kalau kesulitan untuk mendaftarkan merek, silakan menghubungi Disperdagin. Kan enak toh? Pemerintah selalu siap untuk membina perdagangan atau UMKM di Kota Kediri,” tandas Bagus. [nik/ang]

