Kediri (tahukediri.id) – Tindak lanjut aduan warga Desa Puncu dan Desa Satak terkait aktivitas pertambangan PT Empat Pilar Anungrah Sejahtera (EPAS) di kawasan tersebut, DPRD Kabupaten Kediri menggelar rapat dengar pendapat (RDP) , Rabu (21/10/2026).
Dalam rapat tersebut, perwakilan warga maupun perangkat desa mengutarakan keluh kesah mereka terkait dampak pertambangan galian c tersebut.
Salah satunya Sugeng, warga Desa Puncu. Menurutnya, dalam agenda meyampaikan aspirasi itu, masyarakat bukan hanya berharap penghentian sementara, melainkan penutupan permanen aktivitas pertambangan.
“Yang jelas untuk masyarakat Puncu mintanya tutup permanen. Yang jelas kita bukannya mau mempertaruhkan bencana yang terjadi andai kata hulunya aliran lahar dingin sudah dirusak,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya mengapresiasi tindak lanjut DPRD Kabupaten Kediri dalam hal ini Komisi III dan pihak terkait terhadap keresahan warga.
“Saya sangat terima kasih apa yang telah di berikan pihak-pihak terkait mengakomodir apa yang jadi keresahan masyarakat dan hasilnya intinya ini dari pihak DPRD juga tidak bisa menutup sepihak tapi akan ditindaklanjuti seperti apa yang ada di Sekda hari yang lusa,” terangnya.
Menurut Sugeng, kekhawatiran warga berkaitan dengan potensi bencana banjir bandang, mengingat pengalaman bencana pada masa lalu yang menurutnya berdampak hingga menyebabkan satu kampung direlokasi.
Masyarakat khawatir aktivitas yang berdampak pada kondisi kawasan hulu dapat meningkatkan risiko bencana dan mengancam keselamatan warga di kemudian hari.
“Jadi kekhawatiran masyarakat Puncu tidak hanya sarana prasarana saja tapi andai kata terjadi bencana seperti tahun 90, siapa yang bertanggung jawab? Yang jelas itu. Jadi untuk kajian-kajian itu untuk masyarakat Puncu hanya tinggal tunggu waktu saja apapun hasilnya tetap tutup total harga mati,” terang Sugeng.
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut kerusakan sarana dan prasarana, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
Warga berharap pemerintah dan seluruh pihak terkait benar-benar mempertimbangkan potensi risiko lingkungan sebelum mengambil keputusan mengenai kelanjutan aktivitas pertambangan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Totok Minto Laksono, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penghentian sementara operasional tambang PT Empat Pilar Anugerah Sejahtera (EPAS) di Kecamatan Puncu hingga sembari menunggu hasil kajian teknis dan kajian independen terkait persoalan lingkungan serta perizinan pertambangan.
“Kita tetap mengawal pada kesepakatan ini ya. Yang intinya kesepakatan salah satunya adalah PT Empat Pilar Anungrah Sejahtera itu menghentikan daripada penambang ya. Pertambangan dihentikan sementara. Itu komitmen kita kawal jangan sampai PT EPAS itu operasional ya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, persoalan tambang di Puncu sebelumnya juga telah dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) di tingkat provinsi dan pertemuan dengan pihak eksekutif. Karena itu, seluruh pihak diminta konsisten menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.
“Kalau nanti PT EPAS, empat pilar itu mengingkari man prestasi daripada MOU tentunya kan ada konsekuensi-konsekuensi kan itu. Jadi harus konsisten jangan sampai ban prestasi daripada kesepakatan yang dibuat para pihak antara masyarakat, antara OPD, antara pihak-pihak yang lain antara 28 ini” jelasnya.
Totok menambahkan, Komisi III DPRD Kabupaten Kediri berencana mengundang ESDM Provinsi Jawa Timur untuk meminta perkembangan hasil kajian teknis serta kejelasan tindak lanjut persoalan perizinan tambang tersebut.
RDP lanjutan itu diupayakan berlangsung pada November, menyesuaikan jadwal yang tersedia.
“Tentunya kita sebagai dewan mempunyai kewajiban untuk mengawasi jalannya pemerintahan, kan. Kita punya kewajiban untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan juga untuk mengawasi lingkungan, jangan sampai hal itu terjadi di keadaan yanga lain ya,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Operasional PT EPAS, Heri Purwanto, mengatakan perusahaan masih menunggu hasil kajian teknis dari instansi terkait, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
“Karena kajian itulah yang menentukan nantinya keputusan daripada pihak dinas yang menyangkut daripada perizinan PT 4 Pilar Anugerah Sejahtera saat ini sudah dimiliki baik operasi produksi dan perizinan yang lainnya,” ujarnya.
Terkait klaim bahwa lokasi pertambangan berada di kawasan hak guna usaha (HGU) perkebunan, Heri menyatakan bahwa persoalan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari instansi yang memiliki kewenangan.
“Kami menghormati aspirasi dari beberapa pihak. Saat ini, PT EPAS menghentikan operasional produksi terlebih dahulu sambil menunggu keputusan dari dinas terkait,” kata Heri.
Ia mengaku belum dapat memastikan sampai kapan penghentian sementara tersebut berlangsung. Perusahaan masih menunggu hasil kajian serta keputusan lebih lanjut dari instansi terkait.
“Saya belum bisa jawab itu. Karena sifatnya hanya ya oke kami berhenti sementara terlebih dahulu. Untuk menunggu keputusan dari pihak dinas provinsi dan pusat,” katanya.
Hasil kajian yang nantinya disampaikan diharapkan memberikan kejelasan mengenai aspek teknis, lingkungan, dan perizinan, sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya. [nik/ang]

