Kediri (tahukediri.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik jual beli kios pasar secara di bawah tangan. Laporan yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Saroja tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan kejaksaan.
Kasi Intel Kejari Kota Kediri Hadi Marsudiono mengatakan, pengaduan masyarakat atau dumas itu diterima pada 19 Oktober 2026.
“LSM Saroja sebagai pengadunya ditujukan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri,” kata Hadi saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).
Meski membenarkan adanya laporan tersebut, Hadi belum bersedia mengungkapkan secara terperinci materi pengaduan yang disampaikan LSM Saroja. Ia hanya menjelaskan bahwa persoalan tersebut masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
“Spesifik pengaduan ini mengenai apa, saya tidak bisa menyebutkan. Yang intinya ini pengaduan ini adalah ranahnya Tipikor,” ujarnya.
Hadi menambahkan, perkembangan penanganan laporan akan disampaikan kepada pihak pengadu sesuai proses yang berjalan.
PD Pasar Joyoboyo Siap Tindak Pegawai yang Terbukti Terlibat
Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, menyatakan menghormati proses hukum apabila ditemukan pegawai internal yang terbukti terlibat dalam praktik jual beli kios yang tidak sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada karyawan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau memang karyawan saya, istilahnya karyawan atau saya sendiri yang anu, silakan diproses hukum. Saya siap kok,” tegas Djauhari.
Menurutnya, penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Pihaknya akan menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan internal perusahaan sesuai aturan yang berlaku.
Terkait dugaan transaksi yang melibatkan pedagang, Djauhari mengatakan pihaknya telah memanggil pihak-pihak terkait. Ia menyebut terdapat surat pernyataan mengenai pengembalian kondisi sesuai kesepakatan.
“Intinya satu kami, ada niatan baik dari pedagang, kami juga datang kami juga akan terima. Yang penting itu,” terangnya.
Djauhari mengingatkan bahwa kios pasar merupakan aset pemerintah daerah. Karena itu, pemanfaatan maupun pengalihan hak penggunaan kios harus mengikuti ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa kuitansi atau kesepakatan antara dua pihak tidak serta-merta menjadi dasar yang cukup untuk mengalihkan hak penggunaan kios. Kejelasan dokumen dan kewenangan dalam transaksi perlu dipastikan agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Kalau ada karyawan kami yang melakukan itu, ya itu saya menghormati hukum. Tapi kalau orang lain saya juga enggak bisa ngomong, karena itu bukan kewenangan kami. Nanti aparat penegak hukum yang akan melakukan tindakan, kan,” tandasnya.
LSM Saroja Sebut Nilai Transaksi Bisa Capai Rp80 Juta per Lapak
Dewan Pengawas LSM Saroja, Supriyo, mengatakan pengaduan ke Kejari Kota Kediri merupakan tindak lanjut dari komunikasi yang telah dilakukan sebelumnya. Menurut dia, polemik terkait pengelolaan dan transaksi kios pasar telah berlangsung selama lebih dari dua hingga tiga bulan.
Supriyo menyatakan pihaknya ingin persoalan tersebut ditelusuri, terutama terkait dugaan transaksi kios yang nilainya disebut mencapai puluhan juta rupiah per lapak.
“Motivasi saya untuk mengangkat kasus ini karena jumlahnya sangat fantastis. Satu lapak itu bisa Rp60 juta, Rp80 juta,” ungkapnya.
Ia menduga transaksi tersebut tidak memberikan pemasukan kepada Perumda Pasar Joyoboyo maupun menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Supriyo juga menyebut praktik yang dipersoalkan diduga telah berlangsung sejak 2024.
Namun, nilai transaksi dan dugaan tidak masuknya penerimaan ke perusahaan daerah maupun kas daerah tersebut masih merupakan pernyataan pihak pengadu yang perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan.
Pengaduan LSM Saroja kini menjadi perhatian karena menyangkut pemanfaatan aset pasar milik pemerintah daerah dan potensi penerimaan daerah. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan mekanisme transaksi, pihak-pihak yang terlibat, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan mengenai hasil pemeriksaan atau kesimpulan hukum atas dugaan tersebut. Proses penanganan oleh aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. [nik/ang]

