Kediri (tahukediri.id) – Hingga kini, sebanyak 3.357 pengajuan pembaruan data desil kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kediri tercatat sepanjang Oktober 2026.
Dari jumlah tersebut, sekitar 2.248 pengajuan dilakukan melalui pemerintah desa dan 1.109 pengajuan secara mandiri melalui kanal yang disediakan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kediri.
Kepala Dinsos Kabupaten Kediri Subur Widono melalui Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Noer Alfianti menjelaskan, bahwa pembaruan data diperlukan untuk mengatasi ketidaksesuaian antara kondisi ekonomi masyarakat dengan desil kesejahteraan yang tercatat.
“Angka tersebut merupakan pengajuan pembaruan periode Oktober,” jelasnya.
Menurut Noer, peringkat desil kesejahteraan masyarakat dapat berubah setiap triwulan sesuai hasil pemutakhiran dan pengolahan data. Namun, perubahan tersebut tidak selalu terjadi karena desil warga bisa tetap maupun berubah, bergantung pada hasil pengolahan data.
“Desil itu setiap triwulan berubah. Bisa berubah, bisa tetap,” terangnya.
Noer mengungkapkan, masih terdapat masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan desil yang tercatat. Sebagian warga merasa layak mendapatkan bantuan sosial, tetapi masuk dalam kelompok desil tinggi. Sebaliknya, ada penerima bantuan yang dinilai kondisi ekonominya sudah lebih mampu.
Ketidaksesuaian tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya pembaruan data kesejahteraan. Perubahan kondisi keluarga hingga persoalan administrasi kependudukan juga perlu diperhatikan agar data yang digunakan semakin sesuai dengan keadaan masyarakat.
“Kita pastikan juga akan masuk ke akunnya desa ya. Yang kita bisa pantau itu kan yang nanti masuk ke desa ya,” terangnya.
lebih jauh Noer menjelaskan, sejatinya pengolahan data desil dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara itu, Dinsos menggunakan data tersebut sebagai salah satu acuan dalam pelaksanaan program bantuan sosial.
Karena itu, Dinsos tidak dapat langsung mengubah desil masyarakat hanya berdasarkan pengaduan. Setiap permohonan harus mengikuti mekanisme pembaruan data dan melalui proses verifikasi sesuai ketentuan.
Masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa maupun secara mandiri. Untuk jalur desa, permohonan diproses melalui musyawarah desa (musdes), kemudian diteruskan kepada Dinsos untuk divalidasi sebelum diusulkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos).
Selain pembaruan desil, masyarakat juga dapat menggunakan mekanisme sanggah untuk melaporkan penerima bantuan sosial yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria.
“Jadi sekarang ada gerakan nasional peduli tetangga. Jadi misalnya panjenengan punya tetangga, wah ini tetanggaku ini sebenarnya mereka dia dulu kaya, tiba-tiba dia miskin. Atau sebaliknya, dia sekarang miskin tapi bansosnya masih ada, bisa seperti itu. Mendapatkan ya itu seperti itu peduli tetangga terutama mereka yang enggak mampu. Jadi mereka bisa, kita bisa mendatakan tetangga kita tanpa kita perlu datang ke desa. Kalau dulu kan harus datang ke desa, mendaftarkan ini, jadi seperti itu,” terangnya.
Disamping itu, Dinsos Kabupaten Kediri terus mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk memperluas pendataan. Aplikasi tersebut diharapkan memudahkan masyarakat dalam mengusulkan pembaruan data maupun calon penerima bantuan sosial.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), jumlah kartu keluarga (KK) di Kabupaten Kediri mencapai 615.926. Namun, jumlah pendaftaran Perlinsos yang tercatat baru sekitar 53 ribu KK atau sekitar 8 persen dari total KK.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Perlinsos), Dedy Kriswahyudi mengatakan, Dinsos menargetkan cakupan pendataan dapat mencapai 50 persen dari total KK hingga akhir 2026.
Salah satu prioritasnya adalah mendorong 122.393 keluarga penerima manfaat (KPM) yang menerima bantuan sosial pada 2026 agar melakukan pendaftaran ulang.
Langkah tersebut disiapkan sebagai bagian dari pemutakhiran data untuk mendukung penyaluran bantuan sosial pada 2027.
“Untuk yang yang pertama, kita kan kita mendaftarkan ulang dulu penerima bansos 2026 agar nanti menerima lagi di 2027. Itu yang paling prioritas,” katanya.
Dedy menjelaskan, program bantuan sosial yang aktif dalam skema yang dijelaskan Dinsos Kabupaten Kediri mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Dinsos berharap peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembaruan data dan pendaftaran Perlinsos dapat membantu memperbaiki ketepatan sasaran bantuan sosial di Kabupaten Kediri. [nik/ang]

