Kediri (tahukediri.id) – Sebanyak 6.245 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kediri teridentifikasi terindikasi atau terafiliasi dengan aktivitas judi online (judol). Namun, hingga kini baru sekitar 1.000 penerima yang mengajukan sanggahan atas pemblokiran bantuan tersebut.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kediri mengatakan, jumlah tersebut jauh lebih banyak dibanding tahun lalu yang mencapai 4000-an.
“Lebih banyak tahun ini. Tahun lalu 4.000-an, 2.000-an lah kemarin semester. Ya, 4.000-an lah,” katanya.
Lebih jauh Noer menjelaskan, kendala administrasi seperti menyertakan bukti penutupan rekening yang terindikasi aktivitas judi online menjadi salah satu hambatan dalam proses pengajuan sanggahan.
Penerima yang ingin mengajukan sanggahan juga harus membuat surat pernyataan dan mengunggah bukti penutupan rekening melalui pemerintah desa.
“Jadi setelah mereka itu teridentifikasi keluarganya itu judi, mereka harus membuat surat pernyataan dan meng-upload bukti rekening ke desa,” jelasnya.
Menurutnya, pengurusan dokumen tersebut bisa menjadi tantangan, terutama bagi penerima yang menggunakan rekening bank digital. Berbeda dengan bank konvensional yang memiliki layanan langsung di kantor cabang, penutupan rekening bank digital umumnya harus dilakukan melalui aplikasi atau pusat layanan pelanggan.
Situasi semakin rumit apabila rekening yang terindikasi digunakan oleh anggota keluarga lain, seperti anak atau menantu yang masih tercatat dalam satu kartu keluarga (KK).
Sehingga, penerima bansos yang mengaku tidak bermain judi online secara langsung tetap berpotensi terdampak apabila anggota keluarganya terindikasi terlibat.
Noer menyebut terdapat sekitar dua hingga empat kasus yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan identitas. Jumlah tersebut berbeda dari keseluruhan data penerima bansos yang terindikasi atau terafiliasi judi online.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinsos karena sebagian keluarga penerima manfaat memiliki anggota keluarga usia produktif yang aktif menggunakan telepon seluler dan layanan perbankan digital.
“Namanya judi dari dulu itu banyak. Cuma sekarang kan mereka berpindah ke online. Dan sekarang pun kan lebih gampang. Anak-anak SMA kan lebih gampang mengakses handphone langsung. Mau buka rekening kan gampang sekarang. Itu kan jadi lebih mudah, membuka rekening virtual account kan gampang. Enggak sulit kan? Jadi kan seperti itu,” katanya.
Menurut Noer, sosialisasi mengenai bahaya judi online sebenarnya telah dilakukan melalui pendamping sosial, termasuk dalam kegiatan pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH). Namun, edukasi tersebut perlu diteruskan kepada seluruh anggota keluarga, bukan hanya orang tua yang mengikuti kegiatan sosialisasi.
Kemudahan akses internet dan transaksi digital dinilai membuat judi online semakin mudah dijangkau, termasuk oleh kalangan muda. Karena itu, pengawasan keluarga dan edukasi berkelanjutan dinilai penting untuk mencegah anggota keluarga terjerat praktik tersebut.
“Kita kan memang harus saling mengedukasi ke masyarakat atau hati-hati. Karena apa dampaknya menggunakan identitas orang lain itu kan yang dirugikan adalah yang memiliki identitas. Itu banyak. Pengaduan ini sudah banyak,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinsos Kabupaten Kediri, Subur Widono, menyampaikan bahwa 6.245 penerima tersebut setara dengan sekitar 10 persen dari total penerima PKH aktif di Kabupaten Kediri yang mencapai kurang lebih 60 ribu keluarga penerima manfaat.
Subur menjelaskan, penerima yang terindikasi merupakan pihak yang datanya terdeteksi berkaitan dengan aktivitas judol, sedangkan terafiliasi merujuk pada keterkaitan anggota keluarga dalam satu KK.
Penerima yang merasa tidak sesuai dengan hasil pendataan dapat mengajukan sanggahan. Pihaknya bersama pendamping PKH membantu memfasilitasi proses tersebut, termasuk menelusuri penyebab data penerima masuk dalam daftar pemblokiran.
Meski demikian, pengajuan sanggahan tidak otomatis membuat bantuan sosial kembali dicairkan. Menurut Noer, penerima tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku, menjalani proses verifikasi, dan mengikuti mekanisme pendaftaran ulang apabila dipersyaratkan.
Keputusan mengenai hasil sanggahan dan kemungkinan pemulihan bantuan tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara itu, Dinsos Kabupaten Kediri membantu proses pendataan, pendampingan, dan pengajuan keberatan.
“Setelah itu apakah bansosnya langsung cair? Tidak. Mereka harus mengulang dari awal untuk mendaftarkan. Salah satunya adalah dengan terlink perlinsos. Supaya ini ada efek jera,” tegasnya. [nik/ang]

