Kediri (tahukediri.id) – Pemerintah Kota Kediri memastikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri berjalan optimal.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menegaskan, uji KIR memiliki peran penting untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum digunakan beroperasi.
Menurutnya, kendaraan yang tidak rutin menjalani pemeriksaan berpotensi mengalami kerusakan yang tidak diketahui pemiliknya. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Ini upaya kita bersama untuk menjaga keselamatan masyarakat dalam menggunakan jalan. Karena kalau misalnya kendaraan ini tidak melakukan uji KIR setiap enam bulan, kemudian tidak mengetahui kondisi fisik kendaraannya, ini akan berakibat fatal, salah satunya adalah terjadinya kecelakaan. Sehingga saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan uji KIR agar kita paham betul kondisi kendaraan yang akan digunakan,” ujarnya saat melakukan peninjauan fasilitas dan proses pelayanan uji KIR usai apel di Dishub Kota Kediri Senin (2/10/2026).
Selain memantau proses pemeriksaan, Mbak Vinanda, sapaan akrabnya juga memastikan seluruh peralatan pengujian kendaraan bermotor dalam kondisi baik dan memenuhi standar. Ia menilai, keakuratan alat menjadi faktor penting karena hasil pemeriksaan berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan.
Dari hasil peninjauan, pihaknya mengapresiasi kondisi peralatan uji KIR yang dinilai lengkap dan terawat. Terlebih, Dishub Kota Kediri secara rutin melakukan servis peralatan setiap tahun untuk menjaga kualitas dan akurasi pengujian.
“Alhamdulillah alatnya lengkap, kemudian setiap tahun juga dilakukan servis. Artinya Dishub menjaga betul standar dari masing-masing alat penguji ini. Saya lihat tadi semuanya baik dan berjalan dengan lancar,” ungkapnya.
Tak hanya soal fasilitas, Mbak Vinanda juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia meminta seluruh petugas memberikan pelayanan secara profesional, transparan, dan tidak melakukan pungutan di luar ketentuan.
Ia juga mengingatkan agar proses pengujian dilakukan secara objektif. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis tidak boleh dinyatakan lolos hanya karena adanya kompromi. Setiap hasil pemeriksaan harus benar-benar sesuai dengan kondisi kendaraan di lapangan.
“Kita berikan layanan yang baik dan profesional kepada masyarakat. Tolong jangan ada pungutan di luar ketentuan. Jangan kita kompromi mana kala kendaraan ini tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Untuk mempermudah akses masyarakat, Vinanda turut mendorong Dishub Kota Kediri memanfaatkan perkembangan teknologi digital. Dishub diminta menyiapkan website atau aplikasi apabila belum tersedia, yang memuat informasi jadwal pelayanan, prosedur, persyaratan administrasi, hingga tahapan pelaksanaan uji KIR.
Informasi tersebut juga perlu disampaikan melalui berbagai kanal media sosial agar masyarakat dapat mengetahui persyaratan dan alur pelayanan tanpa harus datang langsung ke kantor Dishub hanya untuk mencari informasi. [nik/ang]

