Kediri (tahukediri.id) – Puluhan Mahasiswa yang mengatasnamakan teman dekat Saiful Amin, aktivis yang terjerat kasus demo kerusuhan 30 Agustus 2025 menggelar aksi solidaritas di depan Polres Kediri Kota, Jumat (31/10).
Membawa spanduk bertulis “Segerakan Reformasi Polri Mengecam Kriminalisasi Aktivis Bebaskan Seluruh Aktivis dan Pejuang Demokrasi” serta “Bebaskan Kawan Kami Sam Omar dan Selfhin Bima” mereka menyuarakan aspirasinya dengan lantang dan tegas.
Salah satu aksi yang juga merupakan teman dekat Saiful Amin mengatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap kawannya yang dinilai dilakukan diskriminasi oleh Polri saat menyuarakan aksi.
“Saya teman dekatnya Sam. Dalam rangka hari ini melakukan solidaritas terhadap kawan kami yang dikriminalisasi oleh negara sebab hanya karena menyuarakan aspirasinya mengenai terindahnya Saudara Affan, yaitu yang dilindas oleh mobil rantis dan teman saya ini tergugah hatinya, batinnya untuk bersolidaritas. Nah, ketika bersolidaritas kawan kita bukan dipenuhi haknya, tapi malah dikriminalisasi,” jelasnya.
Menurutnya penangkapan para aktivis, dalam hal ini Saiful Amin yang termasuk di dalamnya merupakan pencorengan negara yang demokrasi.
“Itu menjadi mencoreng marwah negara kita yang berdemokrasi. Dikarenakan hak-hak kita dalam menyuarakan banyak hal mengenai masalah di negara ini, justru malah dikriminalisasi dan teman-teman kali ini dengan solidaritas kita-kita ingin memberikan suatu dukungan kepada Sam bahwa kita adalah berada di jalan yang benar,” tegasnya.
Pihaknya juga menyoroti leletnya proses hukum yang ditangani kepolisian padahal dalam kasus ini Sam Amin dinilai korporatif.
“Kawan kita dirasa pun juga secara tindakan proses hukum ini, kepolisian sudah sangat lelet ya. Tak rasa dikarenakan kawan kita itu sudah sangat kooperatif dalam melakukan prosedural hukum dan hampir terhitung 60 hari, dan sekarang baru sekarang dipindahkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan bahwa lamanya penahanan Saiful Amin di Polres Kediri Kota yakni karena adanya beberapa keterangan Saiful Amin yang dibutuhkan kesaksiannya di tempat-tempat lain.
“Kenapa sampai maksimal sampai dengan 59 hari? Karena ada beberapa keterangan yang memang dibutuhkan dari Saudara SA terhadap beberapa kesaksian di tempat-tempat lain, TKP lain, bukan hanya di Kediri. Jadi, itu,” jelasnya.
AKP Cipto menambahkan, bahwa pelimpahan tahanan dari Polres Kediri Kota ke Lapas Kediri hari ini dilakukan setelah keluarnya surat keterangan P21 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kemudian kami melakukan pengeluaran tahanan dari rutan Polres Kediri Kota untuk dipindahkan menjadi tahanan kejaksaan dan ditahan di Lapas Kediri,” ungkapnya.
Sebelumnya massa kawan Saiful Amin ini juga turut mengantarkan pemindahan tahanan dari tahanan Polres Kediri Kota ke Lapas Kediri. ***
Reporter : Nanik Dwi Jayanti

