Kediri (tahukediri.id) – Audiensi terkait dugaan penyalahgunaan izin dan penggelapan pajak tempat hiburan malam di Kabupaten Kediri berlangsung ricuh. Pertemuan yang digelar di Mako Satpol PP Kabupaten Kediri pada Jumat, 12 September 2025 itu dihadiri LSM Rakyat Muda Bersatu (RATU), kuasa hukum AR-KTV Cafe, serta sejumlah OPD terkait seperti Perkim, Satpol PP, dan Kesbangpol.
Dalam audiensi tersebut, ketegangan muncul ketika kedua belah pihak saling mempertanyakan legalitas masing-masing. Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menjelaskan awal mula kericuhan dipicu pertanyaan dari kuasa hukum AR-KTV tentang fungsi lembaga swadaya masyarakat.
“Awalnya pemicunya situasi audiensi menjadi ricuh adalah saat penasihat hukum dari management AR KTV/AR KRV menjelaskan tentang fungsi teman-teman perwakilan LSM yg hadir di audiensi itu dibidang apa? apakah kesehatan dan harusnya legalitas dari LSM harusnya membawa apa ada legalitasnya atau sudah sesuai fungsinya,” kata Ketua LSM Ratu Saiful Iskak.
Ia menambahkan suasana memanas juga karena ketidakhadiran Kasatpol PP Kabupaten Kediri selaku pimpinan penegakan perda.
“Sebetulnya audiensi kemarin memanas juga dipicu karena tidak hadirnya kasatpol-pp kabupaten kediri, sebagai kepala satuan petugas penegak perda,” terangnya.
Menurut Saiful, legalitas LSM RATU sah sebagai kontrol sosial di bidang sosial, kemasyarakatan, serta advokasi hukum. Ia balik mempertanyakan dasar hukum dari kuasa hukum ARKTV.
“Legalitas AR KTV harusnya yang kami pertanyakan. Ini kok malah menanyakan legalitas kami sebagai LSM,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum ARKTV/AR KRV, Akson Nul Huda, menyebut perdebatan di forum adalah hal wajar. Pertanyaan mengenai legalitas LSM RATU menurutnya sesuai dasar hukum.
“Pasal 21 Undang-Undang ke Ormasa, Ormas atau LSM hanya boleh melakukan kegiatan sesuai dengan tujuan yang terkantum dalam panderingan dasar. Ini kan jelas, ini perintah pemerintahan, Undang-Undang. Nah, lagi nih, Pasal 59 Ayat 3, Ormas dilarang melakukan tindakan di luar tujuan pemerintahan. Ini kan juga jelas. Makanya saya tanyakan, sebelum jauh kita membahas soal masalah substansinya,” jelasnya.
Akson menegaskan hal tersebut sekaligus menjadi pendidikan publik agar tidak takut menanyakan identitas maupun legalitas siapa pun yang menyuarakan isu.
“Dan ini sekaligus menjadi pendidikan yang baik kepada masyarakat. Untuk jangan takut menayakan kepada siapapun deh. Apalagi mereka yang mengatakan Ormas. Ketika dia menyuarakan tentang isu-isu tertentu,” tegasnya.
Sebelumnya, LSM RATU dalam hasil investigasinya menemukan dugaan adanya tempat hiburan malam yang tidak berizin. Menurut Saiful Iskak, kondisi tersebut bukan hanya berdampak pada masyarakat sekitar, tetapi juga merugikan pendapatan daerah.
“Kami mempertanyakan perizinan pelaku usaha karaoke ARKTV. Insiden tragis yang menewaskan dua pemandu lagu beberapa waktu lalu juga menjadi perhatian serius kami,” ujar Saiful. ***
Reporter : Nanik Dwi Jayanti