Kediri (tahukediri.id) – Peredaran rokok tanpa cukai kembali menjadi sorotan setelah Bea Cukai Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang dan aparat penegak hukum lainnya melakukan operasi pasar di wilayah Jombang pada Rabu, 23 Juli 2025.
Hasil dari operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 24.912 batang rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Langkah ini menunjukkan bahwa perdagangan rokok ilegal masih cukup masif terjadi di masyarakat. Rokok jenis ini kerap beredar dengan harga murah karena tidak melalui jalur cukai, padahal cukai rokok merupakan salah satu kontributor utama pemasukan negara.
Praktik ini menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya dapat digunakan untuk sektor publik seperti pendidikan, layanan kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.
Di sisi lain, fenomena ini menciptakan ketimpangan dalam dunia usaha. Produsen yang mematuhi aturan dan membayar cukai harus menghadapi kompetitor ilegal yang meraup keuntungan tanpa beban pajak. Ketidakseimbangan tersebut dapat merusak iklim usaha yang sehat dan mengancam keberlangsungan industri formal.
“Perlawanan terhadap rokok ilegal bukan hanya tugas pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab kolektif demi masa depan bangsa yang lebih sehat, adil, dan bermartabat,” tulisnya dikutip dari media sosial resmi Bea Cukai Kediri.
Keberhasilan razia ini diharapkan menjadi pemicu peningkatan kesadaran kolektif masyarakat. Edukasi tentang bahaya dan dampak rokok ilegal perlu terus digaungkan, agar masyarakat tidak terjebak menjadi konsumen atau bahkan pelaku dalam rantai distribusinya.
“Ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.” ***