Kediri (tahukediri.id) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri yakni pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, pada Kamis (27/11).
Dalam rangka “UPAYA PENYELAMATAN” Keuangan Negara berupa asset Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri senilai Rp22.786.214.600,00 tersebut, 17 pengembang (developer) menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten, Iwan Nuzuardhi, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri.
“Pemberian bantuan hukum tersebut tidak lain adalah untuk memitigasi resiko yakni sebagai upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang akan berpotensi merugikan keuangan Negara dalam hal ini merugikan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri jika PSU tersebut tidak diserahkan oleh para Pengembang kepada pihak Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut Iwan menjelaskan bahwa Sinergitas antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri tersebut dilaksanakan melalui pemberian Surat Kuasa Khusus dari Pemda kepada Jaksa Pengacara Negara sebagaimama implementasi dari Undang-undang RI
Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 16 tahun 2004 tentang
Kejaksaan RI dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan
Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Begitu juga dengan penyerahan PSU yang merupakan amanat dari Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap pengembang wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan atau setelah pembangunan fisik selesai 100%.
“Penyerahan PSU dari para pengembang ini diharapkan dapat meningkatkan asset Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri dan meningkatkan pemeliharaan dari asset itu sendiri agar dapat dipergunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat secara luas,” tutup Iwan. ***
Reporter : Nanik Dwi Jayanti

