Kediri (tahukediri.id) – Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri resmi mengesahkan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 di Gedung BKPSDM pada Selasa (26/11), dengan seluruh fraksi menyatakan persetujuan meski hampir semuanya memberi catatan kritis terkait transparansi anggaran, penguatan pendapatan daerah, dan perbaikan hubungan eksekutif – legislatif.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Kediri Dra. Firdaus dan dihadiri fraksi-fraksi dari PAN, Golkar, NasDem, Gerindra, PDIP, PKB, serta Demokrat – PKS – Hanura, yang menyampaikan pendapat akhir masing-masing. Persetujuan diberikan dengan penegasan bahwa eksekutif tidak boleh berjalan sendiri dalam merencanakan dan mengeksekusi APBD.
Fraksi PAN menyoroti lemahnya transparansi, termasuk dalam proyek besar RSUD Gambiran, serta meminta Pemkot tidak mengabaikan DPRD seperti yang dinilai kerap terjadi. Mereka juga menyoroti pengelolaan dana kelurahan, program rehabilitasi rumah tidak layak huni, dan jaminan sosial bagi pekerja informal yang dinilai belum merata.
Golkar menekankan pentingnya penguatan PAD karena Kota Kediri dinilai masih terlalu bergantung pada transfer pusat, serta meminta adanya dashboard PAD real-time, audit rutin, dan kajian ulang terhadap proyek Jalan Dhoho yang dianggap bernilai fantastis.
Gerindra menyoroti pembangunan RSUD Gambiran yang sudah mendekati batas penyelesaian, serta menilai Alun-alun Kota Kediri masih menyisakan pekerjaan rumah. PDIP memberikan catatan terkait kompensasi warga Kelurahan Pojok, regulasi beasiswa yang dinilai memberatkan, serta penataan ASN yang dianggap masih jauh dari sempurna dan cenderung formalitas.
PKB meminta OPD menyusun program berkelanjutan yang manfaatnya bisa dirasakan langsung masyarakat serta mengoptimalkan belanja daerah agar serapan anggaran tidak kembali rendah. Sementara gabungan fraksi Demokrat – PKS – Hanura menyoroti kurang harmonisnya hubungan eksekutif dan legislatif, mengingat hubungan yang tampak baik secara formal harusnya selaras dengan proses kerja yang nyata.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 telah mengacu pada kebijakan umum anggaran dan prioritas pembangunan daerah, dengan pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,256 triliun, belanja daerah Rp1,543 triliun, dan pembiayaan daerah Rp286 miliar.
“Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat disetujui berkat kerja keras dan dukungan seluruh pimpinan dan anggota dewan,” ujarnya. Ia memastikan rekomendasi DPRD akan ditindaklanjuti sebelum APBD disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk evaluasi lebih lanjut.
Ketua DPRD Dra. Firdaus kembali menegaskan bahwa semangat DPRD adalah efisiensi anggaran dan keberpihakan pada kebutuhan masyarakat, serta meminta eksekutif menjaga komunikasi dan tidak berjalan sendiri.
“Pemerintahan ini tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Eksekutif dan legislatif harus menjadi mitra sejajar. Kami mendorong pengurangan kegiatan seremonial dan penguatan anggaran untuk ketahanan pangan serta ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Dengan disahkannya APBD 2026, DPRD berharap pelaksanaan program tahun depan lebih akuntabel, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Kediri. ***
Reporter : Inggar Tania Laurina

