Kediri (tahukediri.id) – RCB, warga negara Filipina yang telah menetap di Dusun Grogol, Kabupaten Kediri sejak 2006, akhirnya harus meninggalkan Indonesia. Kisah panjang keberadaannya di negeri ini berakhir di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya, setelah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menyerahkannya secara resmi pada Rabu, 4 Juni 2025.
Selama hampir dua dekade tinggal di Indonesia, RCB membangun kehidupan bersama istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia. Ia hidup layaknya warga lokal, bahkan sempat mengantongi KTP yang diterbitkan pada 2006. Namun, di balik kehidupan tenangnya, ada pelanggaran hukum yang diam-diam menumpuk: RCB tak memiliki dokumen perjalanan maupun visa yang sah.
Langkah hukum dimulai pada 2 Oktober 2024. RCB didetensi oleh Kantor Imigrasi Kediri, menandai awal proses panjang yang berujung pada pengadilan. Mulai 22 Januari hingga 20 Mei 2025, RCB dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri, bertepatan dengan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pun berlangsung. RCB dinyatakan melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bunyi pasal itu cukup tegas: “Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang Sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp25 juta. Bila tak dibayar, denda itu diganti satu bulan kurungan tambahan, sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2025/PN Gpr tertanggal 8 April 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menyatakan, “Ini merupakan bukti dan komitmen dari Kantor Imigrasi Kediri bahwa selain memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat juga melaksanakan penegakan hukum keimigrasian yang tegas terhadap Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran.”
Setelah menjalani masa pidana, RCB dibawa ke Rudenim Surabaya untuk memudahkan proses deportasi. Penyerahan dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Arief Budi Prasetyo. Proses berlangsung tertib dan sesuai prosedur, termasuk registrasi dan pemeriksaan kesehatan.
Nama RCB kini masuk dalam daftar penangkalan, sebuah langkah akhir yang akan mencegahnya kembali memasuki wilayah Indonesia.
“Kami menghimbau kepada Warga Negara Asing dan Penjamin dari Warga Negara Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri untuk mematuhi segala peraturan di negara Indonesia khususnya peraturan Keimigrasian,” pungkas Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra. ***