Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Pelantikan PC Fatayat NU Kota Kediri, Mbak Wali Dorong Sinergi Program Pemberdayaan

    6 September 2025 - 18:29

    Tak Terdampak Rusuh, Persik Harap Jamu Malud United di Stadion Brawijaya Kediri

    6 September 2025 - 18:21

    Pemkab Kediri Kembali Revitalisasi Masjid Agung An-Nur, Jalan Sisi Utara Siap Dibuka

    6 September 2025 - 18:15
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Hidup Sejak 2006 di Kediri, WN Filipina RCB Akhirnya Dideportasi setelah Terjerat Kasus Keimigrasian

    Hidup Sejak 2006 di Kediri, WN Filipina RCB Akhirnya Dideportasi setelah Terjerat Kasus Keimigrasian

    News 6 Juni 2025 - 08:02
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    RCB, warga negara Filipina yang tinggal di Kediri akhirnya dideportasi
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – RCB, warga negara Filipina yang telah menetap di Dusun Grogol, Kabupaten Kediri sejak 2006, akhirnya harus meninggalkan Indonesia. Kisah panjang keberadaannya di negeri ini berakhir di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya, setelah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menyerahkannya secara resmi pada Rabu, 4 Juni 2025.

    Selama hampir dua dekade tinggal di Indonesia, RCB membangun kehidupan bersama istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia. Ia hidup layaknya warga lokal, bahkan sempat mengantongi KTP yang diterbitkan pada 2006. Namun, di balik kehidupan tenangnya, ada pelanggaran hukum yang diam-diam menumpuk: RCB tak memiliki dokumen perjalanan maupun visa yang sah.

    Langkah hukum dimulai pada 2 Oktober 2024. RCB didetensi oleh Kantor Imigrasi Kediri, menandai awal proses panjang yang berujung pada pengadilan. Mulai 22 Januari hingga 20 Mei 2025, RCB dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri, bertepatan dengan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

    Persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pun berlangsung. RCB dinyatakan melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bunyi pasal itu cukup tegas: “Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang Sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

    Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp25 juta. Bila tak dibayar, denda itu diganti satu bulan kurungan tambahan, sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2025/PN Gpr tertanggal 8 April 2025.

    Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menyatakan, “Ini merupakan bukti dan komitmen dari Kantor Imigrasi Kediri bahwa selain memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat juga melaksanakan penegakan hukum keimigrasian yang tegas terhadap Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran.”

    Setelah menjalani masa pidana, RCB dibawa ke Rudenim Surabaya untuk memudahkan proses deportasi. Penyerahan dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Arief Budi Prasetyo. Proses berlangsung tertib dan sesuai prosedur, termasuk registrasi dan pemeriksaan kesehatan.

    Nama RCB kini masuk dalam daftar penangkalan, sebuah langkah akhir yang akan mencegahnya kembali memasuki wilayah Indonesia.

    “Kami menghimbau kepada Warga Negara Asing dan Penjamin dari Warga Negara Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri untuk mematuhi segala peraturan di negara Indonesia khususnya peraturan Keimigrasian,” pungkas Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra. ***

    Deportasi Imigrasi Kediri WN Filipina
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePenjual Kambing Kurban Dadakan di Kediri Keluhkan Penurunan Pembeli
    Next Article Dari Tenun hingga Batik, Mbak Wali Dorong Produk IKM Kediri Tembus Pasar Nasional Lewat Kurasi

    Info Lainnya

    Pelantikan PC Fatayat NU Kota Kediri, Mbak Wali Dorong Sinergi Program Pemberdayaan

    6 September 2025 - 18:29

    Pemkab Kediri Kembali Revitalisasi Masjid Agung An-Nur, Jalan Sisi Utara Siap Dibuka

    6 September 2025 - 18:15

    Bupati Kediri Deadline Pengembalian Barang Jarahan Hari Ini, Selanjutnya Tanggung Sendiri!

    6 September 2025 - 07:59

    Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri Ikut Gerakan Jumat Bersih Sisa Kerusuhan

    6 September 2025 - 07:50

    Patroli Jam Malam di Kota Kediri Bubarkan Kerumunan Remaja Kong Kow di Cafe

    6 September 2025 - 07:44

    Bupati Kediri Simpan Arca Kepala Ganesha di Tempat Rahasia

    6 September 2025 - 07:37
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner

    Info Menarik!

    Pelantikan PC Fatayat NU Kota Kediri, Mbak Wali Dorong Sinergi Program Pemberdayaan

    6 September 2025 - 18:29

    Tak Terdampak Rusuh, Persik Harap Jamu Malud United di Stadion Brawijaya Kediri

    6 September 2025 - 18:21

    Pemkab Kediri Kembali Revitalisasi Masjid Agung An-Nur, Jalan Sisi Utara Siap Dibuka

    6 September 2025 - 18:15

    Bupati Kediri Deadline Pengembalian Barang Jarahan Hari Ini, Selanjutnya Tanggung Sendiri!

    6 September 2025 - 07:59

    Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri Ikut Gerakan Jumat Bersih Sisa Kerusuhan

    6 September 2025 - 07:50
    © 2025 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.