Kediri (tahukediri.id) – Petugas Imigrasi menunda keberangkatan 1.243 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi sebagai jemaah calon haji (JCH) nonprosedural dalam periode 23 April hingga 1 Juni 2025. Penundaan ini dilakukan di berbagai bandara dan pelabuhan internasional di Indonesia karena jemaah tidak memiliki visa haji atau dokumen resmi yang dipersyaratkan.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencatat jumlah penundaan tertinggi dengan 719 orang. Disusul oleh Bandara Internasional Juanda, Surabaya, sebanyak 187 orang; Bandara Ngurah Rai, Denpasar, 52 orang; Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, 46 orang; Bandara Internasional Yogyakarta, 42 orang; Bandara Kualanamu, Medan, 18 orang; Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, 12 orang; serta Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman, 4 orang.
Penundaan juga dilakukan di sejumlah pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau, yakni Pelabuhan Citra Tri Tunas (82 orang), Pelabuhan Batam Center (54 orang), dan Pelabuhan Bengkong (27 orang).
“Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji. Penundaan ini bukan berarti para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut. Hanya saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka,” jelas Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra dalam rilis yang diterima redaksi tahukediri.id.
Di Yogyakarta, petugas memeriksa enam WNI yang hendak terbang ke Kuala Lumpur menggunakan AirAsia AK349. Empat orang mengaku akan berlibur dan kembali pada 27 Mei 2025, sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi. Setelah wawancara lanjutan, keenamnya mengakui bahwa Kuala Lumpur hanya destinasi transit sebelum ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.

Di Surabaya, 171 JCH yang ditunda keberangkatannya menggunakan visa kunjungan, bukan visa haji. Mereka berencana ke Arab Saudi dengan jasa biro perjalanan wisata. Salah satu jemaah mengaku harus membayar hingga ratusan juta rupiah untuk perjalanan tersebut.
“Sangat disayangkan niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur nonprosedural,” ujar Suhendra.
Sementara itu, di Makassar, 46 WNI ditunda keberangkatannya karena memberikan keterangan tidak konsisten. Sebelas di antaranya mengaku hendak ke Medan untuk menghadiri acara keluarga, namun setelah ditelusuri, mereka ternyata berencana menunaikan ibadah haji secara nonprosedural.
“Penundaan keberangkatan ini kami lakukan untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah di kemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri. Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah,” tutup Suhendra. ***