Kediri (tahukediri.id) – Tak hanya Kota Kediri, Kabupaten Kediri juga terdapat sejumlah rekening penerima manfaat bantuan sosial (bansos) yang terkena blokir oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) berdasar kebijakan Kementerian Sosial.
Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri Ariyanto mengungkapkan, di Kabupaten Kediri terdapat 188 penerima manfaat dari BPNT dan PKH yang terkena blokir.
“Seperti yang disampaikan Papara Menteri Sosial itu memang sejumlah 698, tapi data sampai saat ini yang kita terima itu sekitar 118, itu untuk program sembaku maupun program PKH,” ungkapnya.
Menurutnya, sejauh ini memang belum ada arahan khusus dari Kementerian Sosial, namun pihaknya harus melakukan edukasi kepada masyarakat bahwa bantuan sosial itu harus digunakan sesuai dengan peruntukannya dan jangan mudah memberikan identitas diri atau data kependudukan pada orang lain untuk menghindari pemanfaatan hal-hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan seperti judi online.
“Secara keseluruhan memang pendamping sosial itu memberikan sosialisasi atau edukasi kepada penerima bantuan sosial yang namanya kegiatan P2K2 itu penguatan kemampuan keluarga itu dengan memberikan edukasi dan sosialisasi, bahwa mereka menggunakan bantuan sosial itu sesuai dengan peruntukannya, dan jangan memberikan identitas diri kepada orang lain, dan juga memberikan edukasi kepada mereka jangan tergantung kepada bantuan sosial,” paparnya.
Ari menambahkan, yang dimaksud tidak bergantung pada bantuan sosial ini artinya mereka harus berusaha untuk meningkatkan kompetensi dirinya, sebingga bisa berdaya secara ekonomi.
Sementara mereka yang diblokir rekeningnya, maka akan diverifikasi kebenarannya. Jika memang tidak merasa melakukan judo online, maka bisa melakukan masa sanggah dengan melampirka data diri, menandatangani berita acara yang bisa dipertanggungjawabkan, serta foto kondisi rumah tampak dalam, tampak luar.
“Dengan penandatangan berita acara yang tentunya akan berdampak pada mereka ya baik secara pribadi maupun secara hukum mereka juga bisa mempertanggungjawabkan bahwa betul-betul tidak terlibat dalam judol,” terangnya.
Mereka yang telah melakulan masa sanggah tapi dikemudian hari terblokir lagi memang bisa melakukan reaktivasi kembali, lanjutnya, namun pihaknya tidak bisa memastikan apakah mereka akan mendapatkan bansos kembali atau tidak.
“Semisal memang terbukti mereka terlibat dan melakukan sanggah, kemudian terblokir lagi, ya silahkan mengusulkan lagi, tapi keputusan tetap di pusatnya. Kita tidak bisa memastikan bahwa mereka meskipun melakukan usulan baru akan menerima bansos lagi atau tidak, karena tentunya by system,” tegasnya.
Diketahui penerima manfaat bansos di Kabupaten Kediri selama triwulan yakni sebanyak 133.652 orang, terdiri dari BPNT 87.486 orang, dan penerima PKH 46.166 orang. ***
Reporter : Nanik Dwi Jayanti