Kediri (tahukediri.id) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menjalin kerja sama hukum dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan dilakukan di Kediri pada Selasa, 22 Juli 2025, oleh VP Daop 7 Madiun, Suharjono, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Ibu Andy Mirnawaty, S.H., M.H., CSSL.
VP Daop 7 Madiun, Suharjono, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi pihaknya.
“Sinergi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh KAI Daop 7 Madiun. Salah satu prinsip kerja KAI Daop 7 Madiun adalah GCG (Good Corporate Governance), sehingga kerja sama ini menjadi salah satu upaya dalam mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik dan untuk memitigasi potensi risiko terkait hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa perjanjian ini juga dimaksudkan untuk memberikan dukungan hukum secara menyeluruh terhadap proses bisnis KAI Daop 7, termasuk penyelesaian persoalan aset yang selama ini menjadi perhatian utama.
Suharjono menjelaskan bahwa dukungan dari Kejaksaan diharapkan mampu memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam berbagai aspek operasional perusahaan.
Sinergi antara KAI Daop 7 Madiun dan Kejari Kediri ini diharapkan terus terjalin erat dan memberikan kontribusi signifikan terhadap keberlanjutan perkeretaapian nasional, khususnya dalam menjaga aset negara dan memajukan moda transportasi kereta api. ***