Kediri (tahukediri.id) – Polres Kediri Kota telah menerima pengembalian barang hasil jarahan saat kerusuhan belangsung, pada Sabtu 30 Agustus 2025 lalu.
Dikatakan Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, pengembalian barang hasil jarahan batas akhir, pada Rabu 3 September 2025.
“Jadi kita buka pengembalian sejak hari Senin hingga Rabu, total 3 hari. Sampai hari pertama flayer (pengumuman) keluar sampai subuh sudah ada 35 anak didampingi orang tua hadir di Polres Kediri kota untuk mengembalikan barang,” terangnya kepada reporter tahukediri.id, pada Selasa 2 September 2025.
Lebih lanjut, Kapolres meyakinkan kepada orang tua agar tidak khawatir untuk datang ke kantor Polres Kediri Kota. Mereka yang datang akan didata identitasnya baik dari pihak orang tua dan anak. Setelah didata mereka diijinkan untuk pulang. Lebih lanjut ia mengatakan jika barang yang dikembalikan bervariatif jenis dan kepemilikanya.
Melihat keadaan seperti ini, Kapolres merasa prihatin, sementara sisi lainya ia melihat ada keberanian dari sang anak untuk mengakui semua perbuatanya.
“Ada yang dari wilayah Kabupaten dikembalikan disini. Nanti kita kembalikan ke DPRD mau pun Pemkab. Barang yang diambil ada pagar besi dijual seharga Rp 24 ribu. Kita cukup prihatin. Ada lagi sound, kursi, televisi, sisa rangka sepeda motor yang dibakar dikembalikan lagi. Melihat ini satu sisi kita miris, satu sisi lainya kita melihat ada keberanian dari anak dan orang tua yang mau hadiri ke sini mengakui perbuatanya,” ungkapnya
Selain didata para pelaku yang masih di bawah umur diwajibkan untuk membuat surat pernyataan dan berjanji tidak mengulangi perbuatanya kembali. Kata Kapolresta, ini merupakan bagian dari upaya pembinaan yang dilakukan oleh petugas untuk para pelaku.
“Mungkin khilaf kita juga ingatkan para orang tua untUK memberikan pembinaan kepada sang anak. Karena peran orang tua sangat krusial untuk membina kemajuan anaknya,” kata dia.
Bagi para pelaku yang tidak mengembalikan barang jarahanya, pihak Polres Kediri Kota mewanti wanti tidak akan segan untuk melakukan penindakan secara hukum kepada meraka. ***
Reporter : Abdur Rosyid