Kediri (tahukediri.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan hibah program Desa Korporasi Sapi tahun 2021-2022. Tersangka berinisial JS, yang merupakan ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, diduga menyalahgunakan dana dan aset hibah, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp900 juta.
Penetapan Tersangka dan Kronologi Kasus
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdhana Putra, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup.
“Hari ini, Selasa 8 April 2025, tim penyidik kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah melakukan kegiatan, serangkaian kegiatan penyidikan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi atas pengelolaan hibah program dan kegiatan pengembangan desa korporasi sapi tahun 2021-2022 pada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki,” ujar Yuda dalam pers rilis.
Berdasarkan surat perintah penyidikan, JS ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-……./M.5.45/Fd.1/04/2025 tanggal 08 April 2025.
Kasus ini bermula ketika Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Peternakan memberikan hibah berupa program Desa Korporasi Sapi pada 2021-2022. Kelompok Ternak Ngudi Rejeki menjadi salah satu penerima, dengan JS sebagai ketuanya.
“Adapun hibah yang diterima oleh kelompok ternak tersebut berupa barang, yaitu, alat dan sapi beserta uang. Jadi ada tiga yang diterima, ada barang, ada sapi dan ada uang,” jelas Yuda.
Penyimpangan dalam Pengelolaan Hibah
JS diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan hibah, di antaranya:
1. Penjualan Sapi Tanpa Pergantian – Terdapat pengurangan populasi sapi karena penjualan tanpa replasmen (penggantian), bertentangan dengan petunjuk teknis program.
2. Pengelolaan Keuangan Tidak Transparan – JS mengelola keuangan kelompok secara mandiri tanpa melibatkan anggota, tidak ada pencatatan, dan tidak ada bukti pengeluaran.
3. Ketidaksesuaian Pakan Ternak – Kebutuhan hijauan pakan ternak (HPT) tidak terpenuhi sesuai ketentuan program.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur menyatakan potensi kerugian negara mencapai Rp900 juta.
Pengembangan Penyidikan dan Barang Bukti
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, menyatakan bahwa dokumen dan barang bukti telah diamankan.
“Terkait dengan dokumen dan data itu sudah kita pegang semua. Sehingga sesuai tahapan-tahapannya, yang sudah kita lalui. Barang bukti yang disita berupa uang dan dokumen,” kata Iwan.
JS dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.
Kemungkinan Ada Pihak Lain Terlibat
Yuda menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.
“Ini masih kita dalami, kalau kami kira tidak bekerja sendiri, pasti ada yang membantu. Dan itu nanti kita akan coba dalami proses penyidikan ini. Tidak menutup kemungkinan, dalam fakta-fakta baru kita peroleh peran-peran pihak-pihak lain,” tegasnya.
Dari 10 anggota kelompok, 8-9 orang mengundurkan diri karena ketiadaan transparansi dari JS. ***