Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Bupati Kediri Deadline Pengembalian Barang Jarahan Hari Ini, Selanjutnya Tanggung Sendiri!

    6 September 2025 - 07:59

    Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri Ikut Gerakan Jumat Bersih Sisa Kerusuhan

    6 September 2025 - 07:50

    Patroli Jam Malam di Kota Kediri Bubarkan Kerumunan Remaja Kong Kow di Cafe

    6 September 2025 - 07:44
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Kejari Kediri Tetapkan Ketua Kelompok Ternak sebagai Tersangka Korupsi Hibah Desa Korporasi Sapi

    Kejari Kediri Tetapkan Ketua Kelompok Ternak sebagai Tersangka Korupsi Hibah Desa Korporasi Sapi

    News 8 April 2025 - 10:23
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Kejari Kediri pers rilis kasus dugaan korupsi pengelolaan hibah program Desa Korporasi Sapi tahun 2021-2022
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan hibah program Desa Korporasi Sapi tahun 2021-2022. Tersangka berinisial JS, yang merupakan ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, diduga menyalahgunakan dana dan aset hibah, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp900 juta.

    Penetapan Tersangka dan Kronologi Kasus

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdhana Putra, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup.

    “Hari ini, Selasa 8 April 2025, tim penyidik kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah melakukan kegiatan, serangkaian kegiatan penyidikan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi atas pengelolaan hibah program dan kegiatan pengembangan desa korporasi sapi tahun 2021-2022 pada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki,” ujar Yuda dalam pers rilis.

    Berdasarkan surat perintah penyidikan, JS ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-……./M.5.45/Fd.1/04/2025 tanggal 08 April 2025.

    Kasus ini bermula ketika Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Peternakan memberikan hibah berupa program Desa Korporasi Sapi pada 2021-2022. Kelompok Ternak Ngudi Rejeki menjadi salah satu penerima, dengan JS sebagai ketuanya.

    “Adapun hibah yang diterima oleh kelompok ternak tersebut berupa barang, yaitu, alat dan sapi beserta uang. Jadi ada tiga yang diterima, ada barang, ada sapi dan ada uang,” jelas Yuda.

    Penyimpangan dalam Pengelolaan Hibah

    JS diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan hibah, di antaranya:

    1. Penjualan Sapi Tanpa Pergantian – Terdapat pengurangan populasi sapi karena penjualan tanpa replasmen (penggantian), bertentangan dengan petunjuk teknis program.

    2. Pengelolaan Keuangan Tidak Transparan – JS mengelola keuangan kelompok secara mandiri tanpa melibatkan anggota, tidak ada pencatatan, dan tidak ada bukti pengeluaran.

    3. Ketidaksesuaian Pakan Ternak – Kebutuhan hijauan pakan ternak (HPT) tidak terpenuhi sesuai ketentuan program.

    Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur menyatakan potensi kerugian negara mencapai Rp900 juta.

    Pengembangan Penyidikan dan Barang Bukti

    Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, menyatakan bahwa dokumen dan barang bukti telah diamankan.

    “Terkait dengan dokumen dan data itu sudah kita pegang semua. Sehingga sesuai tahapan-tahapannya, yang sudah kita lalui. Barang bukti yang disita berupa uang dan dokumen,” kata Iwan.

    JS dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

    Kemungkinan Ada Pihak Lain Terlibat

    Yuda menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.

    “Ini masih kita dalami, kalau kami kira tidak bekerja sendiri, pasti ada yang membantu. Dan itu nanti kita akan coba dalami proses penyidikan ini. Tidak menutup kemungkinan, dalam fakta-fakta baru kita peroleh peran-peran pihak-pihak lain,” tegasnya.

    Dari 10 anggota kelompok, 8-9 orang mengundurkan diri karena ketiadaan transparansi dari JS. ***

    jatim kediri Korupsi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKota Kediri Gelar Angkutan Balik Gratis Kedua Kalinya, Kuota Naik Jadi 200 Orang
    Next Article Persik Kediri Bangga, Tiga Pemain Muda Wakili Timnas U-17 di Piala Dunia 2025 Qatar

    Info Lainnya

    Bupati Kediri Deadline Pengembalian Barang Jarahan Hari Ini, Selanjutnya Tanggung Sendiri!

    6 September 2025 - 07:59

    Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri Ikut Gerakan Jumat Bersih Sisa Kerusuhan

    6 September 2025 - 07:50

    Patroli Jam Malam di Kota Kediri Bubarkan Kerumunan Remaja Kong Kow di Cafe

    6 September 2025 - 07:44

    Bupati Kediri Simpan Arca Kepala Ganesha di Tempat Rahasia

    6 September 2025 - 07:37

    Bersihkan Sisa Kerusuhan, Pemkab Kediri Gelar Jumat Bersih Bersama Ribuan Masyarakat

    6 September 2025 - 07:32

    Pembersihan Sisa Kerusuhan Kediri Capai 60 Persen, Mas Dhito Ajak Warga Ikut Jumat Bersih

    4 September 2025 - 19:49
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner

    Info Menarik!

    Bupati Kediri Deadline Pengembalian Barang Jarahan Hari Ini, Selanjutnya Tanggung Sendiri!

    6 September 2025 - 07:59

    Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri Ikut Gerakan Jumat Bersih Sisa Kerusuhan

    6 September 2025 - 07:50

    Patroli Jam Malam di Kota Kediri Bubarkan Kerumunan Remaja Kong Kow di Cafe

    6 September 2025 - 07:44

    Bupati Kediri Simpan Arca Kepala Ganesha di Tempat Rahasia

    6 September 2025 - 07:37

    Bersihkan Sisa Kerusuhan, Pemkab Kediri Gelar Jumat Bersih Bersama Ribuan Masyarakat

    6 September 2025 - 07:32
    © 2025 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.