Kediri (tahukediri.id) – Kejaksaan Negeri Kota Kediri, pada Senin (28/7/2025) memusnahkan hampir 1 kg ganja kering, tepatnya 844 gram dan beberapa barang bukti perkara lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan adalah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Kota Kediri, Andy Minarwaty, mengatakan bahwa barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ini adalah ketiga kalinya di tahun 2025.
“Yang namanya narkotika itu barang-barang kecil seperti ini memang kita harus jaga secepat mungkin untuk dimusnahkan,” katanya.
Selain ganja, barang bukti yang dimusnahkan lainnya adalah narkotika jenis sabu sebanyak 52,69 gram, psikotropika Pil Double L sebanyak 43.269, serta botol miras, racun dan sejumlah baju.
“Jadi yang menjadi perhatian kita bersama adalah bagaimana kita melancarkan perang terhadap narkoba,” pungkasnya. ***
Reporter : Nanik Dwi Jayanti