Kediri (tahukediri.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri akhirnya mempertemukan kedua desa yang saling bertikai dalam memperebutkan batas wilayah desa yakni Desa Asmorobangun dan Wonorejo, Kecamatan Puncu.
Pertemuan yang ditengahi oleh berbagai pihak mulai dari Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kediri, Polres Kediri, Komisi 1 DPRD Kabupaten Kediri, Forkopimcam, Dinas Cabang Kehutanan Trenggalek, Perhutani, dan tentunya kedua Kepala Desa Asmorobangun, Wonorejo, dan Satak akhrnya menemukan kesepakatan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kediri Sukadi menyampaikan, hasil kedua belah pihak yersebut akhirnya menemukan kesepakatan dimana pihak Asmorobangun jika ingin meggarap lahan hutan maka harus menjadi anggota
“Kalau kesepakatan itu yang pertama jadi masalah kan terkait batas desa, batas desa sudah clear ya, sudah tidak ada masalah lagi, sudah disepakati oleh Asmoro Bangun maupun Wonorejo. Yang kedua terkait warga Asmoro Bangun itu yang menurut teman-teman dari Danar Kelut itu belum mendapatkan lahan garapan, saya minta dari Danar Kelut untuk mengajukan. Dan pemerintah daerah akan memfasilitasi pengajuan itu ke Kementerian Kehutanan,” paparnya.
Kepala Kesbangpol Yuli Marwantoko menambahkan, bahwa pengajuan tersebut juga harus sesuai dengan rekomendasi kepala desa.
“Yang jelas kan kalau sesuai peta hutan kan asmong bawang nggak ada, tapi bisa menggarap di Wonorejo maupun Satak, tapi nanti direkomendasi oleh Kepala setempat. Dan nanti kami akan mengawal ke Kementerian,” imbuhnya.
Sementara Wakapolres Kediri Kompol Harry Kurniawan, mengatakan bahwa jika pelaporan terhadap pencabutan batas desa pun sudah disepakati untuk dicabut laporannya.
“Terkait permasalahan hukum kemarin yang pengaduan laporan selesai dianggap tidak ada masalah. Akan dicabut pengaduan,” tegasnya.
Sebelumnya, antara Desa Asmorobangun dan Wonorejo sempat bersitegang dalam memperebutkan pengelolaan hutan, hingga sampai terjadi pencabutan patok batas desa pada Senin (29/9) dan beredarnya Surat Edaran dari Desa Asmorobangun yang menyatakan bahwa selama lahan hutan masih dalam permasalahan maka tidak ada yang boleh menggarap. ***
Reporter : Nanik Dwi Jayanti