Kediri (tahukediri.id) – DPRD Kota Kediri bersama Pemerintah Kota resmi menyetujui tiga raperda strategis yaitu Ekonomi Kreatif, Administrasi Kependudukan Digital, dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dalam Rapat Paripurna, pada Selasa, 9 Desember 2025. Persetujuan ini sebagai langkah memperkuat arah pembangunan kota yang modern, terintegrasi, dan berbasis pelayanan publik yang mudah.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menegaskan bahwa ketiga perda ini disusun untuk menjawab kebutuhan pelayanan publik masa kini, mulai dari pembangunan ekosistem ekonomi kreatif, pembaruan layanan adminduk berbasis digital, hingga penyederhanaan perizinan bangunan gedung.
“Perda ini menjadi dasar penting untuk membangun layanan yang cepat, inklusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Mbak Wali menyampaikan bahwa Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif dirancang untuk mendorong munculnya peluang usaha baru, membuka lapangan kerja, dan memperkuat identitas Kota Kediri melalui inovasi, teknologi, dan kearifan lokal. Pemerintah menekankan bahwa perda tersebut akan mengatur pembinaan, fasilitasi, perlindungan hukum, hingga pemanfaatan teknologi sebagai bagian dari ekosistem kreatif yang berkelanjutan.
Selain itu, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan disusun untuk menyesuaikan perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan adminduk yang lebih cepat dan aman. Penguatan transformasi digital kini menjadi fokus utama melalui penerapan identitas kependudukan digital, pemutakhiran database, perlindungan data pribadi, hingga layanan jemput bola untuk kelompok rentan.
Sementara itu, Perda Bangunan Gedung menggantikan regulasi lama yang dinilai tidak lagi relevan. Perda baru ini mengatur penyelenggaraan bangunan berdasar prinsip keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Integrasi perizinan berbasis risiko melalui OSS, kepastian status kepemilikan, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang menjadi bagian penting dari aturan yang baru disahkan.
Ketua DPRD Kota Kediri, Dra. Firdaus, menekankan bahwa seluruh regulasi yang telah disahkan tidak boleh hanya berhenti pada tataran wacana. “Pesan saya, perda ini jangan menjadi retorika. Perda dibuat dengan biaya dan kajian panjang agar benar-benar mempermudah masyarakat,” katanya.
Firdaus juga menyoroti besarnya potensi ekonomi kreatif di Kota Kediri, terutama dari generasi muda yang aktif di bidang film, desain, dan produk kreatif lainnya. Ia berharap Pemkot segera menyusun peraturan wali kota sebagai turunan agar pelaku ekraf memiliki wadah yang jelas dan peluang untuk menembus pasar nasional bahkan internasional.
Dengan ditetapkannya tiga perda strategis ini, Pemerintah Kota Kediri dan DPRD menegaskan komitmen mempercepat modernisasi layanan publik, memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, serta menata tata ruang kota secara lebih terarah. Pemerintah berharap implementasi regulasi ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai bagian dari transformasi menuju Kota Kediri yang lebih produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan. ***
Reporter: Inggar Tania Laurina

