Kediri (tahukediri.id) – Tindak lanjut Dinas Sosial Kabupaten Kediri terhadap penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP setempat pada badut maupun pengamen jalanan yakni dengan melakukan pembinaan berupa motivasi dan peringatan agar tidak melakukannya hal yang melanggar perda ketertiban hukum di wilayah Kediri.
Plt Kepala Dinas Kabupaten Kediri Sosial Ariyanto menegaskan bahwa pembinaan tersebut dikhususkan bagi warga Kediri yang terlibat, sedangkan dari luar kota, pihaknya langsung mengembalikan ke daerah asal mereka.
“Kalau kita kan sasarannya yang memegang KTP Kediri. Ya, kita pembinaan-pembinaan secara motivasi aja supaya jangan ke situ karena kalau pelatihan itu kita enggak mungkin hanya satu orang terus dilatih. Karena harus bentuk komunitas, kecuali ada 10 atau 15 orang,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, pemberian pelatihan di Dinas Sosial juga harus berdasarkan warga yang terdaftar dalam DTSN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional).
“Kalau yang di Dinas Sosial memang sasarannya kan dari yang sudah ada di DTSN, dari warga nggak mampu. Nah, kalau memang anjal-anjal seperti itu, karena memang banyak ditemukan juga mereka bukan warga Kediri gitu loh,” jelasnya.
Menurut Ari, meskipun mereka diberi pelatihan kerja atau wirausaha pun kemungkinan besar tidak akan tertarik karena mereka menganggap cara mendapatkan uang yang cepat yakni dengan cara ngamen di jalan.
“Mending seperti yang sudah saya sasarkan, ada keluarga tidak mampu, mereka ingin berwirausaha, mengembangkan usaha lebih ke arah situ karena yang ditangkap Satpol itu sudah kita kasih motivasi, sama bapaknya nyang ngamen-ngamen itu tapi ternyata apa, setelah dikasih pelatihan percuma nggak ada hasilnya gitu lho, mereka kembali lagi karena jiwanya sudah ya wis, apalagi mereka bukan dari Kabupaten Kediri juga,” tandasnya. ***
Reporter : Nanik Dwi Jayanti

