Kediri (tahukediri.id) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Muda Bersatu (Ratu) Kediri menggelar audiensi dengan Kepala Desa Gadungan, Polsek Puncu, serta Direktur Operasional Papilar Anugrah Sejahtera pada Jumat (3/9). Pertemuan itu membahas legalitas perusahaan tambang pasir sekaligus dampak keberadaan stockpile terhadap masyarakat.
Ketua LSM Ratu Kediri, Saiful Iskak, menegaskan bahwa audiensi digelar karena pihaknya berhak mengetahui dasar hukum berdirinya perusahaan tambang. Menurutnya, hal ini penting mengingat potensi pencemaran lingkungan akibat limbah pencucian pasir maupun debu yang ditimbulkan.
“Keberadaan lokasi stockpile ini kan kita terkait legalitas. Artinya semuanya itu pelaku usaha ya, pelaku usaha itu kita tidak akan menghalangi. Tapi artinya harus sesuai dengan koridor peraturan penggunaan yang sudah ditentukan harus dijalankan dengan baik. Karena dampak-dampak untuk dikemudian hari pada masyarakat itu biar terhindar kan gitu lho,” jelasnya.
Saiful juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengirim surat resmi kepada Bupati Kediri serta aparat kepolisian untuk menyoroti masalah perizinan tambang yang diduga belum lengkap. “Nanti kita akan bersurat kepada bupati, dan untuk perizinan-perizinan nanti kita akan bersurat kepada pihak berwajib, yaitu pihak-pihak polres. Ya kami duga ilegal, ada potensi di situ belum terlengkapi izinnya,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Operasional Papilar Anugrah Sejahtera, Totok, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi izin dari kementerian terkait.
“Jadi patokan kami adalah perizinan dari kementerian SD pusat. Jadi sekiranya yang kita penuhi itu, kita penuhi dari awal jadi kami sudah tau koridor apa, tanggung jawab kami termasuk pajak-pajak. Jadi poinnya kami tidak pernah mempersulit dalam usaha kami seperti itu. Jadi poinnya apa yang menjadi tanggung jawab kami itu penuhi apalagi dalam urusan pemerintahan,” jelasnya.
Kapolsek Puncu, Iptu Marzuki, menegaskan bahwa apabila perusahaan memang sudah berizin dan melaksanakan kewajibannya, maka pengawasan selanjutnya berada di tangan pemerintah.
“Kalau izin sudah terbit udah ada legatitasnya, kemudian pekerjaan sudah melaksanakan kegiatannya, juga sudah melakukan kewajiban bayar pajak, pelaporan dan sebagainya, disini tentunya kewaiban pengawasan terkait operasional ada pada pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Gadungan, Duri Purwanto, menyampaikan bahwa masyarakat desa sejauh ini tidak merasa terganggu dengan aktivitas tambang. Bahkan, menurutnya, banyak warga yang merasa terbantu dengan adanya perhatian perusahaan.
“Sampai sekarang belum ada keluhan dari masyarakat. Justru banyak warga yang merasa terbantu. Tapi kami tetap melakukan kontrol agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,” katanya.
Pertemuan berlangsung di Balai Desa Gadungan dengan agenda utama pembahasan legalitas tambang pasir dan dampaknya terhadap masyarakat. ***
Reporter : Nanik Dwi Jayanti