Kediri (tahukediri.id) – Pemerintah Kota Kediri kembali membuka program tahunan fasilitasi pendaftaran hak merek secara gratis bagi pelaku usaha lokal. Program ini dimulai pada 8 hingga 17 Mei 2025 dan ditujukan untuk 100 pemilik usaha yang berdomisili di wilayah Kota Kediri.
Program yang difasilitasi oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri ini merupakan bagian dari komitmen Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati dan Wakil Wali Kota Qowimuddin Thoha dalam mendukung pelaku UMKM agar memiliki perlindungan hukum atas merek produk mereka, sekaligus meningkatkan daya saing bisnis di tingkat nasional.
Pelaku usaha yang ingin mengikuti program ini harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni memiliki KTP Kota Kediri, domisili dan lokasi produksi atau usaha di wilayah Kota Kediri, membawa Nomor Induk Berusaha (NIB), serta desain logo yang akan dipatenkan. Selain itu, peserta wajib berkomitmen mengikuti seluruh proses fasilitasi hingga tuntas.
“Program ini adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah kota kepada pelaku UMKM agar bisa naik kelas dan legal secara merek. Hak merek penting untuk melindungi identitas usaha dari penyalahgunaan,” ujar Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan https://bit.ly/daftarmerek2025. Peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan undangan mengikuti sosialisasi yang dijadwalkan pada Rabu, 21 Mei 2025. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman teknis tentang proses pendaftaran hak merek.
Bagi warga yang berminat, panitia menyediakan kontak yang dapat dihubungi untuk informasi lebih lanjut, yaitu Dedik di nomor 0811-331-6132 dan Doni di 0822-4795-5115. ***