Kediri (tahukediri.id) – Sebuah kasus pencurian uang terjadi di Toko Dusun Kalasan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Korban, Affandy Satryatama (42), pemilik toko, melaporkan kehilangan uang sebesar Rp4.000.000. Pelaku pencurian tersebut adalah Umi Janah (56) alias Gudel, seorang ibu rumah tangga asal Dusun Kedungwaru, Desa Nglegok, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Menurut Kapolsek Plosoklaten, AKP Dwi Widodo, kejadian ini berawal saat Affandy dihubungi oleh karyawannya yang memberitahu bahwa ada seorang perempuan tertangkap basah mencuri uang di laci meja kasir toko.
“Awalnya Affandy dihubungi karyawannya diberitahu ada seorang emak-emak kepergok mencuri uang di laci meja kasir toko,” ujar AKP Dwi Widodo.
Setelah menerima laporan dari karyawannya, Affandy langsung datang ke toko dan menginterogasi pelaku. Namun, saat ditanya, Umi Janah berkelit dan tidak mengakui perbuatannya.
“Setelah korban menunjukkan rekaman CCTV, perempuan tersebut baru mengakui telah mengambil uang di laci meja kasir pada saat karyawan kasir membelakangi laci meja. Setelah uang diambil, uang tersebut disembunyikan di sebelah meja,” jelas AKP Dwi Widodo.
Merasa geram dengan perbuatan tersebut, Affandy menghubungi perangkat desa untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Plosoklaten.
“Perempuan yang tidak dikenal tersebut diamankan dan dibawa petugas untuk proses lebih lanjut. Kerugian sebesar Rp4.000.000,” tambah AKP Dwi Widodo.
Dalam pengakuannya, Umi Janah mengungkapkan bahwa uang curian tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar hutangnya.
Pelaku kini dijerat dengan pasal 362 KUHP jo pasal 53 KUHP yang mengancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keamanan properti mereka, terutama di tempat-tempat umum seperti toko. ***