Kediri (tahukediri.id) – Unit Reskrim Polres Kediri Kota melakukan pendalaman penyelidikan terkait terjadinya peristiwa dugaan keracunan miras oplosan yang menewaskan 1 orang perempuan pemandu lagu dan 2 korban lainya menjalani perawatan di rumah sakit.
Peristiwa terjadi di salah satu tempat karaoke di wilayah Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. Pihak kepolisian sudah melalukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya rekaman kamera CCTV dan sisa botol miras.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menyebutkan dari penyelidikan awal para korban memang sebelumnya sempat menenggak minuman keras yang disediakan oleh tempat karaoke bersama para temanya yang lain (saksi).
Akan tetapi mereka juga membawa miras dari luar untuk dikonsumsi di dalam room tempat karaoke tersebut.
“Akan tetapi mereka juga membawa miras dari luar tempat karaoke. Ini nanti keseluruhannya akan kita bawa ke laboratorium. Produk miras mana yang dikonsumsi ada indikasi menjadi penyebab keracunan dialami korban,” beber AKP Cipto Dwi Leksana, pada Minggu 3 Agustus 2025 malam.
Ia menyebut minuman keras yang disediakan oleh tempat karaoke jenis miras bermerk (berlebel).Sedangnan miras yang dibawa dari luar hanya dalam bentuk kemasan botolan
“Untuk saat ini kita masih belum bisa menduga, karena menunggu hasil dari laboratorium terlebih dulu. Sementara kita mengacu pada hasil diagnosis dokter adanya keracunan alkohol,” pungkasnya .
Identitas ketiga korban masing masing berinisial IB (meninggal dunia) berusia 32 tahun asal Kecamatan Mojoroto, berinisial G korban menjalani perawatan di ruang ICU serta korban H juga masih dirawat
“Tujuan mereka ke sana bernyanyi sambil mengkonsumsi miras.Dengan adanya peristiwa ini kami menghimbau kepada masyarakat Kota Kediri untuk mengantisipasi hal hal serupa terjadi kiranya tidak mengkonsumsi miras oplosan.Jangan sampai peristiwa serupa terjadi kembali,’ungkapnya.
Pasca kejadian ini Polres Kediri Kota akan memperketat pengawasan pendistribusian miras di wilayah hukum Polres Kediri Kota. ***
Reporter : Abdur Rosyid