Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Sidang Penghasutan Demo Rusuh Kediri, Hakim Tunda Putusan Sela

    15 Desember 2025 - 20:08

    KBI Kabupaten Kediri Gelar Kejuaraan Kickboxing Piala Bupati 2025, Siapkan Atlet Menuju Porprov 2027

    15 Desember 2025 - 18:48

    Dengan Kuota 5 Ribu Penonton, Persik Kediri vs Persis Solo Siap Digelar di Stadion Brawijaya

    15 Desember 2025 - 16:03
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Polres Kediri Ringkus 10 Pengedar dan 6 Pemakai Narkotika Selama 12 Hari

    Polres Kediri Ringkus 10 Pengedar dan 6 Pemakai Narkotika Selama 12 Hari

    News 15 September 2025 - 23:02
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Polres Kediri mengamankan pengedar dan pemakai narkotika. [Nanik Dwi Jayanti/tahukediri.id]
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Polres Kediri meringkus 10 orang pengedar dan 6 orang pemakai narkotika dalam Operasi Tumpas Semeru yang dilaksanakan pada 30 Agustus hingga 10 September 2025.

    Selama 12 hari tersebut pihaknya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 98,48 gram, dan okerbaya pil Double L sebanyak 233,902 butir.

    Barang bukti lainnya di antaranya, 15 ponsel, 1 korek api gas, 1 pipet kaca, 2 bong, 2 timbangan digital, dan plastik klip.

    Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menyampaikan, Operasi Tumpas Semeru pertama yang diungkap pada tanggal 30 Agustus dimana pihaknya berhasil meringkus seorang pengedar DPS (31) asal Ngadiluwih dengan barang bukti sabu-sabu 17 plastik berat 89,22 gram beserta plastik klip bersihnya 84,87 gram.

    Kemudian kasus kedua terungkap pada 1 September dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 2 plastik 0,91 gram, berat bersihnya 0,51 gram, dan pil dobel L 1003 butir di Jombang, tepatnya di rumah tersangka BMW (33) yang berlokasi di Kecamatan Ngoro.

    Dan terakhir pada 2 September pihaknya mengamakan okerbaya pil dobel L 22022 butir dalam tiga kardus berwarna coklat yang berada pada TYNA (20) di Gurah.

    “Semua tersangka usia dewasa,” terangnya pada konferensi pers di Mako Polres Kediri, Senin (15/9/2025).

    Kasat Narkoba Polres Kediri Iptu Putut Yuger Asmoro menambahkan bahwa para tersangka ini belum lama menjadi pengedar narkotika

    “Jadi mungkin, barang itu berasal dari luar daerah transitnya di perbatasan jadi kita fokusnya di daerah perbatasan kaya perbatasan Tulungagung maupun Blitar yang di derah Selatan,” imbuhnya.

    Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 144 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 435 subs 436 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

    AKBP Bramastyo menegaskan pihaknya akan terus berupaya mengurangi kemungkinan potensi banyak narkotika maupun okerbaya di wilayah hukum Polres Kediri

    “Kita juga upaya pencegahan yang sudah kami lakukan imbauan dna sosialisasi di sekolah baik SMP dan SMA maupun di masyarakat sehingga setelah pelaksanaan tumpas ini kami mohon dapat mengawasi peran putrinya untuk tidak menyalahgunakan narkoba,” tegasnya. ***

    Reporter : Nanik Dwi Jayanti

    Narkotika Polres Kediri Tersangka
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePolisi Tangkap Karyawan Pelaku Perampokan Gudang Snack Kediri dalam 24 Jam
    Next Article Gedung Dibakar, DPRD Kota Kediri Numpang Fasilitas Milik Pemkot

    Info Lainnya

    Sidang Penghasutan Demo Rusuh Kediri, Hakim Tunda Putusan Sela

    15 Desember 2025 - 20:08

    Dengan Kuota 5 Ribu Penonton, Persik Kediri vs Persis Solo Siap Digelar di Stadion Brawijaya

    15 Desember 2025 - 16:03

    Dari Lereng Kelud ke Arab Saudi: Nanas Queen Simplek Kediri Jalani Trial Ekspor

    15 Desember 2025 - 15:01

    HUT ke-150 RSUD Gambiran Kota Kediri, Hadirkan Beragam Layanan Kesehatan Spesial Rp150 Ribu

    14 Desember 2025 - 15:45

    Jelang Natal 2025, Gereja Puhsarang Kediri Jadi Magnet Peziarah dan Pusat Pengharapan Umat

    13 Desember 2025 - 17:02

    Jelang Nataru, Polres Kediri Razia Tempat Hiburan Malam, Tes Urine Massal hingga Amankan Miras

    13 Desember 2025 - 16:57
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner

    Info Menarik!

    Sidang Penghasutan Demo Rusuh Kediri, Hakim Tunda Putusan Sela

    15 Desember 2025 - 20:08

    KBI Kabupaten Kediri Gelar Kejuaraan Kickboxing Piala Bupati 2025, Siapkan Atlet Menuju Porprov 2027

    15 Desember 2025 - 18:48

    Dengan Kuota 5 Ribu Penonton, Persik Kediri vs Persis Solo Siap Digelar di Stadion Brawijaya

    15 Desember 2025 - 16:03

    Dari Lereng Kelud ke Arab Saudi: Nanas Queen Simplek Kediri Jalani Trial Ekspor

    15 Desember 2025 - 15:01

    HUT ke-150 RSUD Gambiran Kota Kediri, Hadirkan Beragam Layanan Kesehatan Spesial Rp150 Ribu

    14 Desember 2025 - 15:45
    © 2025 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.