Kediri (tahukediri.id) – Polres Kediri menetapkan 28 dari 123 orang yang diamankan dalam kerusuhan di Kabupaten Kediri sebagai tersangka. Mereka diduga telah melakukan perusakan, penjarahan dan pembakaran terhadap Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, DPRD Kabupaten Kediri, Samsat Katang dan polsek dan pos polisi, pada Sabtu (30/8) malam.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menyebutkan bahwa bahwa dari 28 tersebut terdiri dari 14 orang di bawah umur, satu di antaranya adalah perempuan, dan 4 orang masih DPO (daftar pencarian orang).
“Kami kembali telah menamankan sebanyak 26 orang lainnya yang diduga keras sebagai pelaku tindak pidana. Saat ini kami sedang melakukan peperiksaan lebih lanjut,” terangnya, pada Selasa (2/9/2025).
AKBP Bramastyo menjelaskan, modus kerusukan tersebut yakni melakukan pengrusahan di beberapa kantor pemerintahan, kantor kepolisian, merusak fasilitas umum seperti traffic light dan rambu dengan senjata tajam, menjarah barang-barang yang ada di kantor tersebut, mencuri bendera warga hingga melaukan penyerangan terhadap anggota Polri.
Adapun barang bukti yang telah berhasil diamankan dari kawasan pemerintahan Kabupaten Kediri dan DPRD Kabupaten Kediri sebagai berikut;
– 1 Wayang kenang-kenangan Bupati Kediri, Mah Panji Jayabaya dari Museum Kabupaten Kediri.
– 7 buah monitor Lenovo,
– 2 buah mouse komputer,
– 5 buah keyboard komputer,
– 1 buah TV merk Samsung,
– 1 buah layar kecil,
– 1 buah LPG 12 kg,
– 5 unit CPU komputer,
– 1 kipas tangan,
– 3 printer,
– 1 buah shofel,
– 2 buah jam dinding warna putih,
– 5 pak tisu,
– 1 buah jaket warna hitam,
– 1 buah baju umroh,
– 1 buah helm,
– 1 buah tiang sound system,
– 1 buah laptop merk Lenovo dan tasnya,
– 1 buah alat menghitung uang, dan 4 pelaka.
Sedankan barang bukti dari TKP Samsat Katang adalah sebagai berikut;
– 1 buah laptop merk Asus warna silver,
– 1 kursi panjang.
Sementara barang bukti dari TKP Pos Lantas PMC Pare, yakni 1 buah motor Honda CB dalam keadaan sudah dipreteli, dan dari berbagai tempat, 3 unit sepeda motor.
Pihaknya menegaskan bahwa pelaku tersebut akan dipastikan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan penahanan.
“Bahwa seluruh terduga pelaku yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, baik dewasa maupun di bawah umur, akan kami lakukan penahanan seluruhnya,” tegasnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat bagi yang menemukan barang hasil curian atau jarahan diharap untuk mengembalikan ke Polres Kediri, tepatnya di jalan PB. Sudirman, No.56, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Atau bisa menghubungi nomor posko pengaduan Satreskrim yakni 0856 9510 1452. Pihaknya akan memastikan untuk merahasiakan identitas pengembalian barang jarahan atau curian kerusukan.
“Kami mohon dukungan dan mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Kediri untuk sama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” pungkasnya. ***
Reporter : Nanik Dwi Jayanti