Kediri (tahukediri.id) – Dalam rangka menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggelar kegiatan Road Show Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan KA kepada masyarakat yang melintas di jalur perlintasan Jalan Hasanudin, Kota Kediri, pada Kamis (14/8/2025).
Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang.
“Pada HUT ke-80 RI ini, KAI Daop 7 Madiun mengusung tema Dengan Semangat HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Mari Kita Wujudkan Indonesia Maju dengan Tertib Berlalu Lintas dan Selamat di Perlintasan Sebidang. Harapannya, seluruh perlintasan sebidang KA dapat aman dan bebas dari insiden yang tidak diinginkan. Dalam kegiatan ini, kami menggandeng berbagai stakeholder, kewilayahan dari TNI/Polri serta Komunitas Pencinta Kereta Api atau Railfans,” ujar Zainul.
Perlintasan Jalan Hasanudin Kota Kediri sendiri menjadi salah satu titik perlintasan dengan intensitas lalu lintas tinggi di wilayah Daop 7 Madiun.
Selain itu, wilayah Daop 7 Madiun juga memiliki 215 perlintasan sebidang yang terdiri dari 163 perlintasan resmi dijaga dan 52 perlintasan resmi tidak dijaga. Khusus di wilayah Kediri terdapat 9 JPL, terdiri dari 8 sebidang dan 1 tidak sebidang (underpass) pada tahun 2025.
“KAI Daop 7 Madiun bersama stakeholder terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan KA, salah satunya dengan menutup perlintasan yang berpotensi membahayakan. Sepanjang tahun 2025 ini, telah dilakukan penutupan 4 perlintasan resmi dan 3 perlintasan sebidang tidak dijaga,” ungkapnya.

Menurut Zainul sosialisasi ini penting dilakukan karena berdasarkan catatan KAI Daop 7 Madiun, di sepanjang Januari – Juli 2025 telah terjadi 24 kejadian temperan dengan rincian 7 kejadian di perlintasan sebidang dan 17 kejadian di jalur/petak jalan. Dari jumlah tersebut, 7 kejadian di perlintasan sebidang berdampak pada kondisi luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia.
Karena itu pihaknya mengingatkan masyarakat bahwa jalur KA dan ruang manfaat di sekitarnya merupakan area yang berbahaya dan tidak diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat.
“Kami menghimbau agar warga selalu berhati-hati dan mematuhi aturan. Keselamatan adalah prioritas utama, bukan hanya bagi perjalanan KA, tetapi juga bagi pengguna jalan,” tegasnya.
Pihaknya juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi langkah “BERTEMAN” yakni, berhenti, tengok kiri-kanan, aman, dan jalan, serta tidak membuat atau membangun perlintasan liar.
Untuk diketahui, pelanggaran di perlintasan rel kereta api merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 90 huruf d menyatakan: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.
Sedangkan Pasal 124 menegaskan: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Pada kesempatan tersebut PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun juga memasang spanduk himbauan keselamatan di perlintasan rel kereta api (JPL).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di 80 titik JPL yang tersebar di wilayah Daop 7 Madiun, dengan fokus utama sosialisasi di tiga wilayah kerja, yakni Blitar, Kediri, dan Madiun.
“Momentum HUT ke-80 RI ini kami jadikan ajakan bersama untuk mewujudkan kesepahaman bahwa keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab kita semua. Pelanggaran tidak hanya membahayakan pengendara jalan, tetapi juga mengganggu kelancaran perjalanan kereta api,” tutup Zainul. ***
Reporter : Nanik Dwi Jayanti