Kediri (tahukediri.id) – Satlantas Polres Kediri membeberkan penindakan pelanggaran lalu lintas baik melalui teguran presisi maupun tilang manual selama 14 hari operasi zebra semeru yang terhitung mulai 17-30 November 2025, pada Senin (1/12).
Kasatlantas Polres Kediri AKP Mega Satriatama menyampaikan, dalam kurun dua pekan tersebut, jajaran Satlantas bersama Samapta Polres Kediri mencatat total 63.159 pelanggaran, baik melalui teguran presisi maupun tilang manual.
Lebih lanjut AKP Mega Satriatama menjelaskan, bahwa jumlah pelanggar yang terdata melalui teguran presisi mencapai 63.113 kasus, sementara 45 pelanggar lainnya ditindak melalui tilang manual.
Adapun rincian pelanggaran kendaraan roda dua dan roda empat adalah sebagai berikut;
Pelanggaran Roda Dua:
Tanpa helm : 30.963 pelanggar
Melawan arus : 3.919 pelanggar
Pengendara di bawah umur :9.720 pelanggar
Melebihi batas kecepatan : 51 pelanggar
Berboncengan lebih dari satu : 6.300 pelanggar
Pelangadan Kendaraan Roda Empat:
Melawan arus: 1.888 pelanggar
Pengendara di bawah umur: 4.873 pelanggar
Tidak memakai safety belt: 1.307 pelanggar
Pelanggaran lain: 4.137 pelanggar.
AKP Mega mengungkapkan bahwa kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) menjadi lokasi dengan jumlah pelanggar terbanyak. Selain menjadi pusat aktivitas masyarakat, kawasan itu juga menjadi tujuan wisata sehingga arus kendaraan padat.
“Banyak pelanggaran di sana, terutama tidak memakai helm dan berboncengan lebih dari satu orang. Kami tetap mengutamakan upaya preventif, termasuk teguran presisi dan ETLE,” jelasnya.
Sementara pada puncak kegiatan yang terjadi pada Jumat, 28 November 2025, pihaknya berhasil mengamankan 46 sepeda motor dalam razia balap liar di wilayah Dusun Sumber Bendo, Dusun Bendo, Kecamatan Pare, tepatnya di area Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang digelar Polres Kediri. Motor tersebut diduga digunakan untuk balap liar maupun kendaraan milik penonton yang ikut terlibat.
Dalam hal ini pihaknya menerapkan Pasal 285 Ayat 1 terkait pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan (knalpot brong) dan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang larangan balap liar pada para pelanggar. Kemudian memanggil orang tua, maupun wali sekolah, mengingat balap liar yang terjadi mayoritas dilakukan oleh para remaja.
“Kita juga telah melaksanakan penegakan hukum berupa tilang konvensional ataupun tilang manual, yakni merupakan eh tujuh, salah satu tujuh prioritas dari Ops Zebra Semeru 2025. Kemudian kita sudah memanggil para orang tua, mau baik dari orang tua wali, maupun orang tua wali kelas ya, wali sekolah terhadap 46 ranmor,” terangnya.
Kasatlantas Polres Kediri mengimbau pada masyarakat agar selalu patuhi aturan lalu lintas yang ada dan tidak menggunakan jalur umum sebagai balap liar yang mengganggu lingkungan sekitar.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kediri untuk tetap tertib, serta mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, dengan cara melengkapi kendaraan sesuai dengan spektek yang ada, terutama tidak menggunakan jalur umum untuk dilakukan atau untuk sebagai ajang balap liar untuk senantiasa menghargai kita maupun pengendara lain,” paparnya.
AKP Mega juga menegaskan bahwa Satlantas Polres Kediri akan terus melakukan tindakan tegas dan konsisten terhadap segala bentuk pelanggaran lalu lintas.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Satlantas akan terus hadir untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas di Kabupaten Kediri,” pungkasnya. ***
Reporter : Nanik Dwi Jayanti

