Kediri (tahukediri.id) – Satpol PP Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai di Balai Desa Gurah, Kecamatan Gurah, pada Selasa 14 Oktober 2025. Kegiatan diikuti sekitar 50 peserta pelaku UMKM di sekitarnya.
Sekertaris Satpol PP Kabupaten Kediri Diah Pujiastutik mengatakan, bahwa sosialisasi ini dalam upaya memperkuat pemahaman masyarakat terkait pentingnya peran cukai dalam pembangunan negara.
“Rokok ilegal ini dekat sekali dengan kehidupan kita. Jika tidak kita berantas bersama, penerimaan negara akan berkurang dan pembangunan daerah ikut terdampak,” tegasnya.
Menurutnya, bea cukai utamanya dari tembakau rokok termasuk penyumbang deviden terbesar untuk negara, sehingga ia menekankan pentingnya keterlibatan semua elemen masyarakat dalam mendeteksi dan melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
“Dalam rokok yang panjenengan beli atau panjenengan konsumsi, ada potensi penerimaan negara di dalamnya. Ditandai dengan apa? Dengan bungkusnya rokok itu ditempeli pita, seperti ada labelnya. Kalau panjenengan beli yang tidak ada pitanya, tidak ada tempelan seperti label itu, artinya itu ilegal. Iya. Rokok polos tidak ada pitanya, ataupun pitanya palsu, ataupun pitanya bekas, itu semua ilegal. Jadi, Anda harus dibekali pengetahuan supaya rokok ilegal ini peredarannya dapat kita berantas bersama, ” paparnya.
Disamping itu, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri) Arintoko Dwi Miharto dalam sambutannya menyampaikan pentingnya turut peran masyarakat dalam pengawasan barang-barang ilegal.

“Kami mengawasi satu kota dan tiga kabupaten, yakni Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Jombang, dan Nganjuk. Wilayah ini luas, dan peran serta masyarakat sangat penting untuk membantu kami dalam pengawasan, terutama terhadap barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara,” jelas Arintoko.
Pada kesempatan tersebut pihaknya juga menampilkan video edukatif mengenai pita cukai, yang menjadi indikator legalitas produk rokok dan minuman beralkohol.
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan mengenai peran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang merupakan kontribusi nyata cukai bagi pembangunan daerah, khususnya dalam bidang kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan masyarakat.
“Di tahun ini kami di Direktorat Jenderal dan juga itu mendapat target di angka Rp300 triliun. Ini sangat besar Bapak-bapak. Di mana hasilnya itu untuk salah satu, eh, apa namanya? Struktur dari APBN kita. Jadi, untuk pembangunan di seluruh, eh, Indonesia. Di mana insyaallah di tahun 2023 atau 2024, itu cukup baik ya,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga disambut baik oleh para peserta. Tak sedikit yang merasa bersyukur dengan adanya acara sosialisasi tersebut. Salah satunya adalah Astuti, pelaku UMKM ini mengaku sosialisasi ini membuatnya menjadi tahu kegunaan dari pajak seperti apa.
“Jadinya kan tahu, kegunaannya untuk apa-apa aja gitu loh. Biar masyarakat umum kan juga tahu, istilahnya pajak itu kan gunanya untuk umum, bukan untuk salah satu pribadi atau perorangan yang diuntungkan, gitu aja,” ujarnya.
Turut hadir dalam penyampaian materi sosialisasi tersebut adalah perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan Satreskrim Polres Kediri. ***
Reporter : Nanik Dwi Jayanti