Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Dari Hobi Berenang hingga Juara Nasional: Kisah Atlet Muda Azzam Muzaki Alqusyayyi

    11 Desember 2025 - 19:00

    Dhoho International Airport Perkuat Daya Saing Investasi Kota Kediri

    11 Desember 2025 - 18:54

    Pemkot Kediri Bangun Kepedulian Generasi Muda Terhadap Warisan Budaya

    11 Desember 2025 - 18:47
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Sidang Gugatan Perumahan Griya Keraton, Pemkab Kediri Diminta Aktif Tagih Fasum-Fasos dari Pengembang

    Sidang Gugatan Perumahan Griya Keraton, Pemkab Kediri Diminta Aktif Tagih Fasum-Fasos dari Pengembang

    News 3 Desember 2025 - 16:33
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Penggugat PT Matahari Sedjakti Sejahtera bersama kuasa hukumnya, Imam Mokhlas. [Nanik/tahukediri.id]
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Sidang gugatan wanprestasi terkait kerja sama pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Rabu (3/12/2025), dengan majelis hakim yang dipimpin Dwiyantoro memanggil seluruh pihak.

    Persidangan ini menghadirkan penggugat PT Matahari Sedjakti Sejahtera melalui kuasa hukumnya, Imam Mokhlas, serta pihak tergugat yang lebih lengkap dibanding sidang sebelumnya, termasuk kehadiran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri.

    Imam Mokhlas menyampaikan apresiasi atas kehadiran Pemerintah Kabupaten Kediri yang dinilai penting dalam proses hukum ini. “Ada dua kepentingan yang di sini yang kita juga ingin perjuangkan. Maka, kami merasa terima kasih Pemkab hadir,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa sidang ini menjadi momentum bagi Pemkab Kediri untuk menagih hak-hak fasilitas sosial dan fasilitas umum yang seharusnya telah diserahkan pengembang. Menurutnya, hak pakai atas fasum dan fasos sudah diberikan sesuai ketentuan, termasuk yang berkaitan dengan dugaan manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan yang turut menyeret persoalan pendapatan daerah. “Ini nanti larinya kan terhadap pendapatan daerah,” tegasnya.

    Gugatan tersebut dilayangkan PT Matahari Sedjakti Sejahtera terhadap PT Sekar Pamenang karena tergugat dianggap tidak memenuhi kewajiban pembangunan fasum dan fasos sebagaimana tercantum dalam izin persetujuan bangunan gedung. Sejumlah fasilitas seperti penangkal petir, saluran drainase, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal, gorong-gorong, taman, ruang terbuka hijau hingga paving dinilai tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan genangan air saat hujan.

    Sidang gugatan wanprestasi terkait kerja sama pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri

    Selain itu, Imam juga mengungkap adanya dugaan manipulasi pajak penghasilan serta Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses pemasaran dan penjualan rumah. Seluruh pengelolaan penjualan diserahkan kepada PT Sekar Pamenang dan harga jual disebut sudah termasuk BPHTB. Namun, acuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang disampaikan ke Dispenda diduga berbeda jauh dengan nilai riil yang dibayarkan oleh pembeli.

    “Terkait Nilai Jual Objek Pajak untuk penentuan PPH dan BPHTB yang disampaikan ke Dispenda berbeda dari nilai jual sebenarnya tentunya notaris Erni Setiawan mengetahui dan turut bertanggung jawab perihal tersebut karena jual beli dan pemberian fasilitas kredit dilakukan oleh PT Sekar Pamenang melalui notaris tersebut,” tegasnya. Dari data yang disampaikan, terdapat kekurangan pajak penghasilan sebesar Rp52.393.450 untuk 18 unit rumah. “Realisasinya berbeda jauh,” tambahnya.

    Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, menyatakan akan memberikan jawaban lengkap pada sidang berikutnya dan membuka peluang mediasi apabila diarahkan majelis hakim. “Mediasi itu jalan tengah, kan? Jadi nanti kalau kesepakatannya tercapai, ya tidak apa-apa, Alhamdulillah juga,” ujarnya.

    Kerja sama antara kedua perusahaan berlangsung sejak 2024 dengan masa perjanjian tiga tahun untuk pengelolaan 59 kavling tanah seluas 4.711 meter persegi. Penggugat menyediakan tanah bersertifikat, sementara tergugat berkewajiban memasarkan, membangun, dan mengelola kavling sesuai site plan.

    Persoalan bermula ketika tergugat dianggap tidak melaksanakan pembangunan fasum-fasos dan diduga tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana tertuang dalam perjanjian. Perkara ini juga melibatkan notaris dan PPAT Erny Setiawan, Pemkab Kediri melalui Dinas Perkim dan Dispenda, BPN, Dirjen Pajak cq Pajak Pratama Pare, penghuni perumahan, serta lembaga perbankan penyedia fasilitas kredit. ***

    Reporter : Nanik Dwi Jayanti

    jatim kediri Sidang Gugatan
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKediri – Bajulan 2025: Napak Tilas Perjuangan yang Menyatukan Pemuda, Komunitas dan Pemda
    Next Article Cegah Komplikasi Hipertensi, Dinkes Kota Kediri Dorong Kolaborasi Layanan Kesehatan

    Info Lainnya

    Dari Hobi Berenang hingga Juara Nasional: Kisah Atlet Muda Azzam Muzaki Alqusyayyi

    11 Desember 2025 - 19:00

    Dhoho International Airport Perkuat Daya Saing Investasi Kota Kediri

    11 Desember 2025 - 18:54

    Bandara Dhoho Kediri Jadi Episentrum Baru Konektivitas dan Ekspor Jawa Timur

    11 Desember 2025 - 18:40

    Wali Kota Kediri Salurkan Santunan DBHCHT Rp600 Ribu ke 1.241 Anak Yatim

    11 Desember 2025 - 13:05

    Menteri Haji Pastikan Kesiapan Bandara Dhoho Kediri Layani Penerbangan Umrah

    10 Desember 2025 - 22:18

    Sidang Wanprestasi Perumahan Griya Keraton Kediri, Penggugat Minta Sikap Tegas Pemda Soal Fasum Fasos

    10 Desember 2025 - 18:58
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner

    Info Menarik!

    Dari Hobi Berenang hingga Juara Nasional: Kisah Atlet Muda Azzam Muzaki Alqusyayyi

    11 Desember 2025 - 19:00

    Dhoho International Airport Perkuat Daya Saing Investasi Kota Kediri

    11 Desember 2025 - 18:54

    Pemkot Kediri Bangun Kepedulian Generasi Muda Terhadap Warisan Budaya

    11 Desember 2025 - 18:47

    Bandara Dhoho Kediri Jadi Episentrum Baru Konektivitas dan Ekspor Jawa Timur

    11 Desember 2025 - 18:40

    Wali Kota Kediri Salurkan Santunan DBHCHT Rp600 Ribu ke 1.241 Anak Yatim

    11 Desember 2025 - 13:05
    © 2025 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.