Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Sidang Penghasutan Demo Rusuh Kediri, Hakim Tunda Putusan Sela

    15 Desember 2025 - 20:08

    KBI Kabupaten Kediri Gelar Kejuaraan Kickboxing Piala Bupati 2025, Siapkan Atlet Menuju Porprov 2027

    15 Desember 2025 - 18:48

    Dengan Kuota 5 Ribu Penonton, Persik Kediri vs Persis Solo Siap Digelar di Stadion Brawijaya

    15 Desember 2025 - 16:03
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Sidang Kerusuhan Kediri : 4 Terdakwa Anak Dituntut 2 Bulan Penjara

    Sidang Kerusuhan Kediri : 4 Terdakwa Anak Dituntut 2 Bulan Penjara

    News 29 September 2025 - 21:33
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Terdakwa kerusuhan Kediri jalani sidang di Pengadilan Negeri. [Nanik/tahukediri.id]
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang kasus kerusuhan Kediri yang terjadi 30 Agustus lalu, pada Senin 29 September 2025. Dalam sidang yang berlangsung tertutup, empat orang terdakwa anak dituntut dua bulan penjara.

    Surat tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaecha Diana. Diketahui dalam tuntutannya, para terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan pencurian pemberatan sebagaimana diatur dalam pasa 363 KUHP.

    Namun, Mohamad Rofian, selaku penasihat hukum terdakwa menyampaikan keberatannya atas pasal yang diterapkan. Menurutnya pasal tersebut kurang tepat karena nilai barang yang diambil tidak memenuhi unsur kerugian besar.

    “Karena ini merupakan tindak pindana ringan kalau kami menganggap. Karena apa? Karena nilai dari barang tersebut itu tidak memenuhi parameter nilainya Rp2 juta setengah, ya ini dibawah Rp1 juta,” tegasnya.

    Pada sidang sebelumnya, pihaknya juga mendatangkan saksi adecat atau saksi meringankan sebagai bentuk sangkalan terhadap saksi yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum.

    “Dan dari tuntutan itu sebelumnya memang sudah ada beberapa rangkaian saksi ya, mulai dari saksi yang dari JPU, itu saksinya kita sangkal, ada beberapa yang kita sangkal, yang mana memberatkan dari anak yang berhadapan dengan hukum. Dan kita juga mendatangkan saksi adecat atau saksi yang meringankan, dimana itu menjelaskan barang yang dibawa itu nilainya tidak besar, nilainya hanya dibawah Rp1 juta,” imbuhnya.

    Tim Penasihat Hukum lainnya, Muhammad Ridwan Said Abdullah menambahkan, alasan lain pihaknya keberatan terhadap tuntutan tersebut adalah karena sejatinya terdakta tidaklah mengambil melainkan hanya ikut-ikutan memungut barang yang berserakan.

    “Jadi barang yang diambil itu adalah bukan barang dari hasil pengerusakan, bukan. Tapi barang yang sudah berserakan tapi diambil, itu yang pertama. Terus yang kedua, dia mengambil barang itu bukan untuk dijual ataupun untuk didistribusikan pada orang lain. Istilahnya zaman sekarang itu anak-anak FOMO hanya untuk gagah-gagahan saja,” jelasnya.

    Meski begitu, pihaknya mengapresiasi pihak JPU yang melihat perkara ini secara objektif dan hanya menuntut kasus pidana anak dibawah umur tersebut hanya 2 bulan.

    “Kalau tuntutannya sih oke, kita mengapresiasi. Cuma kalau penerapan pasalnya yang kurang pas kalau menurut kami. Kalau yang 2 bulan kok, oke lah kita mengapresiasi,” terangnya.

    Pihaknya pun sepakat bahwa yang namanya tindakan hukum memang harus diberi sanksi tegas, tetapi juga harus objektif. Sebagai penasehat hukum pun bukan berarti membela tindakan hukum mati-matian tetapi harus sesuai dengan objektifitas yang terjadi di lapangan, dan apa yang terjadi sesuai dengan rekonstruksi perkara.

    “Jadi artinya di fakta dibersihkan itu, klien kami satu itu tidak melakukan aksi, yang kedua tidak melakukan pencarahan, ketiga tidak merusak. Jadi klien kami itu kebetulan ada bareng ya, kebetulan anak-anak berserakan, terus dibawa pulang gitu, dan nilainya pun tidak besar. Tidak seberapa,” tandasnya.

    Sidang lanjutan dijadwalkan, pada hari Rabu, (1/10/2025) dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak kuasa hukum. ***

    Reporter : Nanik Dwi Jayanti

    Kerusuhan Kediri sidang Terdakwa Anak Tuntutan
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous Article7 Atlet Wushu Kabupaten Kediri Borong Medali di Kejurprov 2025
    Next Article 4 Anak dalam Kasus Kerusuhan Ikuti UTS di Lapas Kediri, Dapat Surat Motivasi dari Guru

    Info Lainnya

    Sidang Penghasutan Demo Rusuh Kediri, Hakim Tunda Putusan Sela

    15 Desember 2025 - 20:08

    Dengan Kuota 5 Ribu Penonton, Persik Kediri vs Persis Solo Siap Digelar di Stadion Brawijaya

    15 Desember 2025 - 16:03

    Dari Lereng Kelud ke Arab Saudi: Nanas Queen Simplek Kediri Jalani Trial Ekspor

    15 Desember 2025 - 15:01

    HUT ke-150 RSUD Gambiran Kota Kediri, Hadirkan Beragam Layanan Kesehatan Spesial Rp150 Ribu

    14 Desember 2025 - 15:45

    Jelang Natal 2025, Gereja Puhsarang Kediri Jadi Magnet Peziarah dan Pusat Pengharapan Umat

    13 Desember 2025 - 17:02

    Jelang Nataru, Polres Kediri Razia Tempat Hiburan Malam, Tes Urine Massal hingga Amankan Miras

    13 Desember 2025 - 16:57
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner

    Info Menarik!

    Sidang Penghasutan Demo Rusuh Kediri, Hakim Tunda Putusan Sela

    15 Desember 2025 - 20:08

    KBI Kabupaten Kediri Gelar Kejuaraan Kickboxing Piala Bupati 2025, Siapkan Atlet Menuju Porprov 2027

    15 Desember 2025 - 18:48

    Dengan Kuota 5 Ribu Penonton, Persik Kediri vs Persis Solo Siap Digelar di Stadion Brawijaya

    15 Desember 2025 - 16:03

    Dari Lereng Kelud ke Arab Saudi: Nanas Queen Simplek Kediri Jalani Trial Ekspor

    15 Desember 2025 - 15:01

    HUT ke-150 RSUD Gambiran Kota Kediri, Hadirkan Beragam Layanan Kesehatan Spesial Rp150 Ribu

    14 Desember 2025 - 15:45
    © 2025 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.