Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Sidang Kerusuhan Kediri : 4 Terdakwa Anak Dituntut 2 Bulan Penjara

    29 September 2025 - 21:33

    7 Atlet Wushu Kabupaten Kediri Borong Medali di Kejurprov 2025

    29 September 2025 - 21:23

    Usai Gebuk Persijap Jepara 2-0, Pelatih Persik Kediri Ong Kim Swee Inginkan Ini

    29 September 2025 - 21:13
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Sidang Kerusuhan Kediri : 4 Terdakwa Anak Dituntut 2 Bulan Penjara

    Sidang Kerusuhan Kediri : 4 Terdakwa Anak Dituntut 2 Bulan Penjara

    News 29 September 2025 - 21:33
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang kasus kerusuhan Kediri yang terjadi 30 Agustus lalu, pada Senin 29 September 2025. Dalam sidang yang berlangsung tertutup, empat orang terdakwa anak dituntut dua bulan penjara.

    Surat tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaecha Diana. Diketahui dalam tuntutannya, para terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan pencurian pemberatan sebagaimana diatur dalam pasa 363 KUHP.

    Namun, Mohamad Rofian, selaku penasihat hukum terdakwa menyampaikan keberatannya atas pasal yang diterapkan. Menurutnya pasal tersebut kurang tepat karena nilai barang yang diambil tidak memenuhi unsur kerugian besar.

    “Karena ini merupakan tindak pindana ringan kalau kami menganggap. Karena apa? Karena nilai dari barang tersebut itu tidak memenuhi parameter nilainya Rp2 juta setengah, ya ini dibawah Rp1 juta,” tegasnya.

    Pada sidang sebelumnya, pihaknya juga mendatangkan saksi adecat atau saksi meringankan sebagai bentuk sangkalan terhadap saksi yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum.

    “Dan dari tuntutan itu sebelumnya memang sudah ada beberapa rangkaian saksi ya, mulai dari saksi yang dari JPU, itu saksinya kita sangkal, ada beberapa yang kita sangkal, yang mana memberatkan dari anak yang berhadapan dengan hukum. Dan kita juga mendatangkan saksi adecat atau saksi yang meringankan, dimana itu menjelaskan barang yang dibawa itu nilainya tidak besar, nilainya hanya dibawah Rp1 juta,” imbuhnya.

    Tim Penasihat Hukum lainnya, Muhammad Ridwan Said Abdullah menambahkan, alasan lain pihaknya keberatan terhadap tuntutan tersebut adalah karena sejatinya terdakta tidaklah mengambil melainkan hanya ikut-ikutan memungut barang yang berserakan.

    “Jadi barang yang diambil itu adalah bukan barang dari hasil pengerusakan, bukan. Tapi barang yang sudah berserakan tapi diambil, itu yang pertama. Terus yang kedua, dia mengambil barang itu bukan untuk dijual ataupun untuk didistribusikan pada orang lain. Istilahnya zaman sekarang itu anak-anak FOMO hanya untuk gagah-gagahan saja,” jelasnya.

    Meski begitu, pihaknya mengapresiasi pihak JPU yang melihat perkara ini secara objektif dan hanya menuntut kasus pidana anak dibawah umur tersebut hanya 2 bulan.

    “Kalau tuntutannya sih oke, kita mengapresiasi. Cuma kalau penerapan pasalnya yang kurang pas kalau menurut kami. Kalau yang 2 bulan kok, oke lah kita mengapresiasi,” terangnya.

    Pihaknya pun sepakat bahwa yang namanya tindakan hukum memang harus diberi sanksi tegas, tetapi juga harus objektif. Sebagai penasehat hukum pun bukan berarti membela tindakan hukum mati-matian tetapi harus sesuai dengan objektifitas yang terjadi di lapangan, dan apa yang terjadi sesuai dengan rekonstruksi perkara.

    “Jadi artinya di fakta dibersihkan itu, klien kami satu itu tidak melakukan aksi, yang kedua tidak melakukan pencarahan, ketiga tidak merusak. Jadi klien kami itu kebetulan ada bareng ya, kebetulan anak-anak berserakan, terus dibawa pulang gitu, dan nilainya pun tidak besar. Tidak seberapa,” tandasnya.

    Sidang lanjutan dijadwalkan, pada hari Rabu, (1/10/2025) dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak kuasa hukum. ***

    Reporter : Nanik Dwi Jayanti

    Kerusuhan Kediri sidang Terdakwa Anak Tuntutan
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous Article7 Atlet Wushu Kabupaten Kediri Borong Medali di Kejurprov 2025

    Info Lainnya

    Lamban Tangani Kasus Tambang, Polres Kediri Digeruduk LSM Perkumpulan Semesta Alam Lestari

    29 September 2025 - 16:50

    Harga Telur Ayam di Kediri Naik, Peternak Tertekan Biaya Pakan

    28 September 2025 - 08:55

    Musda XI Partai Golkar Kota Kediri, Ketua DPD Jatim Berharap Ini

    27 September 2025 - 06:40

    Besenjata Celurit dan Doubel Stik, Sekelompok Anak di Kediri Bacok Pemotor

    26 September 2025 - 20:45

    Harga Ayam dan Minyak Goreng di Kediri Naik, PKL Bertahan dengan Untung Menipis

    26 September 2025 - 20:05

    Dinsos Kabupaten Kediri Serahkan Bayi Temuan ke UPT PPSAB Jatim

    26 September 2025 - 19:50
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner

    Info Menarik!

    Sidang Kerusuhan Kediri : 4 Terdakwa Anak Dituntut 2 Bulan Penjara

    29 September 2025 - 21:33

    7 Atlet Wushu Kabupaten Kediri Borong Medali di Kejurprov 2025

    29 September 2025 - 21:23

    Usai Gebuk Persijap Jepara 2-0, Pelatih Persik Kediri Ong Kim Swee Inginkan Ini

    29 September 2025 - 21:13

    Lamban Tangani Kasus Tambang, Polres Kediri Digeruduk LSM Perkumpulan Semesta Alam Lestari

    29 September 2025 - 16:50

    Parade Sepeda Hias dan Fun Bike Meriahkan Kota Kediri, Diikuti 24 Grup Peserta

    28 September 2025 - 09:09
    © 2025 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.