Kediri (tahukediri.id) – Hari ini, Kamis, 25 September 2025 merupakan sidang lanjutan dari perkara kasus kerusuhan Kediri pada 30 Agustus lalu, dimana penasehat hukum empat terdakwa yakni DA, CF, DR, dan FP mendatangkan saksi ahli untuk meringankan keempat anak dibawah umur tersebut.
Sebelumnya, keempat terdakwa kerusuhan Kediri dijatuhi pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penasihat Hukum keempat terdakwa, Mohamad Rofian mengatakan bahwa jika sidang sebelumnya JPU mendatangkan saksi untuk dakwaan, maka kali ini pihaknya menghadirkan saksi yang menurutnya ekspert di bidangnya.
“Jadi ini adalah rangkaian dari sidang yang kemarin. Bawasannya kemarin itu dakwaan dan juga saksi yang dihadirkan oleh JPU. Nah, kali ini, itu kita menghadirkan saksi di cara atau saksi yang meringankan,” katanya saat ditemui usai sidang yang dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Rofian menilai berdasarkan keterangan saksi ahli yang didatanginya, harga yang disebutkan saksi dari JPU untuk sebuah papan nama atau plat bertuliskan ‘Aset Milik Pemerintah Kabupaten Kediri,’ tidaklah sampai mencapai Rp3.100.000.
“Nah, ketika kita mendatangkan saksi ahli yang ekspert di bidangnya, yang tahu harganya dan bagaimana mekanisme untuk pembuatan itu, itu secara jelas terlihat bahwa harganya hanya Rp900.000. Artinya apa? Kalau dalam aturan Perma (Peraturan Mahkamah Agung (Perma) atau SEMA (Surat Edaran dari Pimpinan Mahkamah Agung) ya, itu ketika nilainya di bawah Rp2.500.000, maka ini adalah masuk tindak pidana ringan. Itu yang seharusnya diterapkan di dalam penerapan pasalnya,” terangnya.
Tim Penasihat Hukum Muhammad Ridwan Said Abdullah, menambahkan bahwa ketika hal tersebut termasuk dalam ranah tipiring maka seharusnya pihak kepolisian selaku penyidik atau tingkat awal dari hukum acara pidana itu menerapkan ADR (Alternative Dispute Resolution atau pun Resurrective Justice (RJ) mengingat masih dibawah umur.
“Terus, di dalam ranah pembuktian ini tadi juga, seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ternyata klien kami atau anak-anak ini tadi, hadir itu hanya tujuannya melihat. Di sana ternyata banyak barang yang berserakan. Bukan hanya pelat,” imbuhnya.
Menurutnya, mereka (terdakwa) hanya ikut-ikutan, sehingga tidak mengerahui nilai barang yang diambil maupun dampak setelahnya.
“Dia hanya elon-elonan atau ikut-ikutan saja. Karena apa? Karena ada barang yang lebih bernilai yang tidak dia ambil. Jadi tujuannya hanya itu tadi, ikut-ikutan atau sebatas, elon-elonan hanya untuk trend-trend masa kini. Tapi namanya anak-anak kan tidak tahu resiko di kebelakang seperti apa,” jelas Ridwan.
Pihaknya berharap dalam hal ini, penegak hukum bisa lebih bijaksana untuk menghadapi perkara ini.
“Saya harap untuk penegak hukum, lebih bijaksana dan lebih objektif dalam melihat perkara ini, tandasnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Secha melalui Kasi Intelegen Kejaksaan Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi mengakatan apa yang dilakukan oleh penasehat hukum terdakwa adalah hal wajar, namun yang nantinya akan menilai adalah hakim yang menangani.
“Jadi memang informasi dari Ibu Secha (JPU) itu ada kalau keseluruhan itu memang ada kuitansinya keluarga yang harganya 3 juta sedangkan pihaknya tetap meyakini itu harganya segitu melalui ahli yang dihadirkan ya wajar mas, nanti yang akan melakukan penilaian atas hal tersebut adalah hakim yang menangani nantinya,” ujarnya.
Agenda sidang perkara kasus kerusuhan Kediri ini akan dilanjutkan pada Senin, (29/9/2025) dalam rangka pembacaan tuntutan. ***
Reporter : Nanik Dwi Jayanti