Kediri (tahukediri.id) – Pengadilan Negeri Kediri menunda sidang pembacaan putusan atas kasus pembunuhan sekeluarga yang menjerat Yusa Cahyo Utomo sebagai terdakwa. Semula dijadwalkan hari ini, Senin (4/8/2025), sidang ditunda hingga 13 Agustus 2025 mendatang.
Penasehat hukum terdakwa, M. Rofian, meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik.
“Harapannya ini kan pengadilan ya, artinya ketika memutus perkara harus sesuai dengan fakta di persidangan, jangan sampai memutus perkara berdasarkan asumsi-asumsi orang, berdasarkan perasaan-perasaan orang di luar,” ujarnya saat ditemui tim tahukediri.id, Senin (4/8/2025).
Rofian menilai bahwa tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum tidak relevan karena selama persidangan tidak dihadirkan ahli forensik yang menyatakan secara pasti penyebab kematian korban.
“Di dalam fakta persidangan tidak ada ahli forensik yang mengatakan seperti itu, apalagi klien kami sebenarnya itu bukan pembunuhan berencana, kalau dituntutannya kan mengarah pada pembunuhan berencana, kenapa saya bilang seperti itu tidak ada mengarah ke pembunuhan berencana karena pada saat itu client kami itu membunuhnya itu dengan cara di palu, itu pun palu itu tidak dibawa oleh client kami saat pergi ke rumahnya ke TKP, itu palu itu sudah ada disitu,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa adanya interaksi antara terdakwa dan korban sebelum kejadian juga menjadi bukti bahwa aksi tersebut tidak direncanakan. Menurutnya, jika pembunuhan itu benar-benar direncanakan, maka terdakwa seharusnya membawa senjata sendiri sejak awal dan langsung melakukan pembunuhan, tanpa ada dialog terlebih dahulu.
Penundaan sidang putusan disebut karena pihak Pengadilan Negeri Kediri belum siap untuk membacakan amar putusan.
Sebelumnya, Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri dituntut hukuman mati dalam sidang yang berlangsung siang ini (3/7/2025) di Pengadilan Negeri setempat.
Oleh penyidik, Yusa dijerat dengan pasal berlapis. Pertama dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kemudian, ada pula ancaman subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa. Serta pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Perampokan. Hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut adalah hukuman mati
Yusa adalah pelaku pembunuhan terhadap keluarga Kristina, kakak kandungnya. Motifnya adalah sakit hati karena tak diberi pinjaman uang. Hal itulah yang membuat Yusa kesal dan merencanakan pembunuhan. Yusa menghabisi nyawa kakaknya dengan Palu.
Dalam aksinya itu, bukan hanya nyawa sang kakak kandung yang melayang. Juga suami dari Kristina, Agus Komarudin. Satu keponakannya juga tewas dalam kejadian tersebut. Sedangkan satu lagi hidup setelah sempat dirawat di rumah sakit karena kritis. ***
Reporter : Nanik Dwi Jayanti