Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Pelantikan PC Fatayat NU Kota Kediri, Mbak Wali Dorong Sinergi Program Pemberdayaan

    6 September 2025 - 18:29

    Tak Terdampak Rusuh, Persik Harap Jamu Malud United di Stadion Brawijaya Kediri

    6 September 2025 - 18:21

    Pemkab Kediri Kembali Revitalisasi Masjid Agung An-Nur, Jalan Sisi Utara Siap Dibuka

    6 September 2025 - 18:15
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Kediri Ditunda, Kuasa Hukum Minta Hakim Tak Terpengaruh Opini

    Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Kediri Ditunda, Kuasa Hukum Minta Hakim Tak Terpengaruh Opini

    News 4 Agustus 2025 - 21:08
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tunda sidang kasus pembunuhan sekeluarga
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Pengadilan Negeri Kediri menunda sidang pembacaan putusan atas kasus pembunuhan sekeluarga yang menjerat Yusa Cahyo Utomo sebagai terdakwa. Semula dijadwalkan hari ini, Senin (4/8/2025), sidang ditunda hingga 13 Agustus 2025 mendatang.

    Penasehat hukum terdakwa, M. Rofian, meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik.

    “Harapannya ini kan pengadilan ya, artinya ketika memutus perkara harus sesuai dengan fakta di persidangan, jangan sampai memutus perkara berdasarkan asumsi-asumsi orang, berdasarkan perasaan-perasaan orang di luar,” ujarnya saat ditemui tim tahukediri.id, Senin (4/8/2025).

    Rofian menilai bahwa tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum tidak relevan karena selama persidangan tidak dihadirkan ahli forensik yang menyatakan secara pasti penyebab kematian korban.

    “Di dalam fakta persidangan tidak ada ahli forensik yang mengatakan seperti itu, apalagi klien kami sebenarnya itu bukan pembunuhan berencana, kalau dituntutannya kan mengarah pada pembunuhan berencana, kenapa saya bilang seperti itu tidak ada mengarah ke pembunuhan berencana karena pada saat itu client kami itu membunuhnya itu dengan cara di palu, itu pun palu itu tidak dibawa oleh client kami saat pergi ke rumahnya ke TKP, itu palu itu sudah ada disitu,” tegasnya.

    Ia menambahkan bahwa adanya interaksi antara terdakwa dan korban sebelum kejadian juga menjadi bukti bahwa aksi tersebut tidak direncanakan. Menurutnya, jika pembunuhan itu benar-benar direncanakan, maka terdakwa seharusnya membawa senjata sendiri sejak awal dan langsung melakukan pembunuhan, tanpa ada dialog terlebih dahulu.

    Penundaan sidang putusan disebut karena pihak Pengadilan Negeri Kediri belum siap untuk membacakan amar putusan.

    Sebelumnya, Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri dituntut hukuman mati dalam sidang yang berlangsung siang ini (3/7/2025) di Pengadilan Negeri setempat.

    Oleh penyidik,  Yusa dijerat dengan pasal berlapis. Pertama dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kemudian, ada pula ancaman subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa. Serta pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Perampokan. Hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut adalah hukuman mati

    Yusa adalah pelaku pembunuhan terhadap keluarga Kristina, kakak kandungnya. Motifnya adalah sakit hati karena tak diberi pinjaman uang. Hal itulah yang membuat Yusa kesal dan merencanakan pembunuhan. Yusa menghabisi nyawa kakaknya dengan Palu.

    Dalam aksinya itu, bukan hanya nyawa sang kakak kandung yang melayang. Juga suami dari Kristina, Agus Komarudin. Satu keponakannya juga tewas dalam kejadian tersebut. Sedangkan satu lagi hidup setelah sempat dirawat di rumah sakit karena kritis. ***

    Reporter : Nanik Dwi Jayanti

    kediri pembunuhan sidang
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePesta Miras Maut di Kediri, Polisi Kirim BB ke Laboratorium dan Sita Rekaman CCTV
    Next Article Sosialisasi SNBP dan SNBT, Bupati Kediri Dorong Siswa Masuk Perguruan Tinggi

    Info Lainnya

    Pelantikan PC Fatayat NU Kota Kediri, Mbak Wali Dorong Sinergi Program Pemberdayaan

    6 September 2025 - 18:29

    Pemkab Kediri Kembali Revitalisasi Masjid Agung An-Nur, Jalan Sisi Utara Siap Dibuka

    6 September 2025 - 18:15

    Bupati Kediri Deadline Pengembalian Barang Jarahan Hari Ini, Selanjutnya Tanggung Sendiri!

    6 September 2025 - 07:59

    Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri Ikut Gerakan Jumat Bersih Sisa Kerusuhan

    6 September 2025 - 07:50

    Patroli Jam Malam di Kota Kediri Bubarkan Kerumunan Remaja Kong Kow di Cafe

    6 September 2025 - 07:44

    Bupati Kediri Simpan Arca Kepala Ganesha di Tempat Rahasia

    6 September 2025 - 07:37
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner

    Info Menarik!

    Pelantikan PC Fatayat NU Kota Kediri, Mbak Wali Dorong Sinergi Program Pemberdayaan

    6 September 2025 - 18:29

    Tak Terdampak Rusuh, Persik Harap Jamu Malud United di Stadion Brawijaya Kediri

    6 September 2025 - 18:21

    Pemkab Kediri Kembali Revitalisasi Masjid Agung An-Nur, Jalan Sisi Utara Siap Dibuka

    6 September 2025 - 18:15

    Bupati Kediri Deadline Pengembalian Barang Jarahan Hari Ini, Selanjutnya Tanggung Sendiri!

    6 September 2025 - 07:59

    Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri Ikut Gerakan Jumat Bersih Sisa Kerusuhan

    6 September 2025 - 07:50
    © 2025 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.